LombokPost - Tahapan menuju revitalisasi pelabuhan perikanan Soroadu di Teluk Cempi, Dompu telah dimulai oleh Pemprov NTB tahun ini.
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Muslim mengungkapkan langkah awal dimulai dengan penyusunan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED), sebagai dasar perencanaan revitalisasi pelabuhan perikanan kedepan.
“Tahun ini kita selesaikan dulu studi kelayakan dan DED-nya, ini merupakan bentuk atensi dari pak Gubernur terhadap eksistensi pelabuhan perikanan Soroadu,” terangnya.
Penyusunan FS dan DED ditargetkan rampung tahun ini. Revitalisasi menjadi perhatian, sebab posisi pelabuhan Soroadu dinilai sangat strategis, karena merupakan satu-satunya pelabuhan perikanan di NTB yang langsung berhadapan dengan Samudera Hindia dan berada dekat dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 serta Australia.
Lokasi WPP 573 terbentang mulai dari Selatan Jawa hingga selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, Laut Timor bagian barat, dikenal sebagai penghasil spesies ikan ekonomis penting, seperti cakalang, tuna mata besar, tuna albakora, madidihang, tongkol, tenggiri, dan lemuru.
Dalam penyusunan FS dan DED, sejumlah aspek krusial menjadi fokus perhatian. Di antaranya, kesiapan lahan, daya dukung dan daya tampung pelabuhan, kondisi arus dan gelombang laut, serta potensi pengembangan pelabuhan perikanan di masa mendatang.
“Tingkat kelayakan teknisnya semua dikaji. Termasuk utilitas pendukung, potensi perluasan area, hingga rencana pembangunan ulang fasilitas yang sudah rusak,” jelasnya.
Muslim menyebutkan penyusunan FS dan DED ini telah didanai melalui APBD murni tahun ini. FS menghabiskan anggaran sekitar Rp 100 juta, sedangkan DED diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Pelabuhan perikanan Soroadu sendiri telah clear secara status hukum lahan dan merupakan aset milik Pemprov NTB. Sehingga revitalisasi, bisa dilakukan melalui skema pembiayaan pemerintah, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kalau nantinya dikerjakan oleh pihak swasta, kita sudah punya FS dan DED sebagai dasar. Tinggal kita tawarkan menggunakan skema investasi, dasar hukumnya Pergub NTB Nomor 10 Tahun 2016 tentang Insentif Investasi,” tandas pria yang juga Plt Kepala Disnakertrans NTB tersebut.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dislutkan NTB Karim Marasabessy mengatakan meski Pelabuhan Soroadu sudah tidak aktif, namun masih menjadi tempat yang sangat vital.
Pelabuhan perikanan yang telah dibangun sejak tahun 1994 dengan luas 11 hektar tersebut, hingga kini masih digunakan masyarakat setempat, sebagai lokasi bongkar muat kapal ikan.
Editor : Siti Aeny Maryam