Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Meritokrasi Dipertanyakan Saat Gubernur NTB Lantik Eks Terpidana Jadi Kepala OPD

Yuyun Kutari • Senin, 22 September 2025 | 20:23 WIB
JADI POLEMIK: Para pejabat Pemprov NTB yang dilantik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal belum lama ini.
JADI POLEMIK: Para pejabat Pemprov NTB yang dilantik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal belum lama ini.

LombokPost - Pelantikan pejabat yang pernah berurusan dengan hukum menjadi kepala OPD oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, mendapatkan tanggapan akademisi Universitas Bima Internasional Dr Alfi Syahri. Ia menilai pelantikan tersebut, harus ditelaah dari aspek hukum dan etika.

Menurutnya, secara hukum pengangkatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan berbagai regulasi turunannya. “Regulasi tersebut mengatur jabatan pimpinan tinggi harus diisi oleh ASN dengan integritas dan rekam jejak yang baik,” ujarnya.

Rekam jejak ASN mencakup reputasi, prestasi, kinerja, dan kompetensi. Lebih lanjut, Pasal 108 UU ASN juga menegaskan ASN yang sedang menjalani hukuman pidana tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural.

Dalam konteks pelantikan salah seorang pejabat NTB, memang secara regulasi tidak ada larangan. Mengingat yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya dan hak-haknya telah dipulihkan.

Namun, rekam jejak yang pernah berhadapan dengan hukum, seharusnya menjadi catatan kritis di tengah program meritokrasi yang digaungkan.

Ia juga menilai dari sisi etika dan legitimasi moral, pengangkatan orang yang pernah berurusan dengan hukum bisa memicu krisis kepercayaan masyarakat. “Kepala OPD adalah jabatan yang menuntut kepercayaan publik dan integritas moral tinggi,” tambahnya.

Alfi juga menyinggung aturan teknis lainnya seperti PermenPAN-RB tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Menyebutkan syarat pejabat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Meski penunjukan ini tidak bisa dianulir secara serta-merta, namun harus menjadi pelajaran ke depan,” tegasnya.

Kepala Diskominfotik NTB Yusron Hadi menegaskan Pemprov NTB telah mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

“Semuanya telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang berlaku. Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari BKN,” jelasnya. 

Yusron juga menjelaskan pejabat yang dimaksud telah menyelesaikan seluruh proses hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang melarang. Kita menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, Pemprov NTB menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme pejabatnya. Salah satu bentuk pengawasannya, dilakukan evaluasi kinerja secara berkala.

“Mekanisme evaluasi kinerja dan pengawasan internal akan diperkuat agar setiap pejabat bekerja untuk kepentingan masyarakat, dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” terangnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#ASN #Gubernur NTB #kepala opd #akademisi #Irnadi Kusuma