Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ternyata Ada 2 Kronologi Berbeda dari Hasil Rekonstruksi Kematian Mahasiswi UNRAM di Pantai Nipah

Fratama P. • Kamis, 25 September 2025 | 14:14 WIB
Radiet Adiansyah saat lakukan rekonstruksi di Pantai Nipah
Radiet Adiansyah saat lakukan rekonstruksi di Pantai Nipah

LombokPost - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara melaksanakan rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, yang ditemukan tewas di Pantai Nipah dengan tersangka Radiet Adiansyah.

Proses reka ulang adegan ini digelar langsung di lokasi kejadian, kawasan Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, pada Kamis, 25 September 2025, dimulai sekitar pukul 09.32 Wita dengan Radiet Adiansyah langsung.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Utara, Ipda Karyadi, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi bersama Radiet Adiansyah tersebut.

Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Radiet Adiansyah, yang merupakan rekan korban, dihadirkan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Sementara itu, sosok korban, Vaniradya, diperankan oleh pemeran pengganti.

Reka ulang adegan dimulai dari tempat parkir, momen pertama tersangka dan korban tiba di Pantai Nipah, dan berlanjut dengan berjalan sekitar 400 meter menuju lokasi spesifik keduanya duduk.

Dua Versi Rekonstruksi: Menguatkan Keyakinan Jaksa

AKP Punguan Hutahaean menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menggelar rekonstruksi dengan dua versi yang berbeda.

1. Versi Pertama: Berdasarkan pengakuan yang disampaikan oleh tersangka.

2. Versi Kedua: Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan fakta yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

"Kita melaksanakan itu karena berbeda jauh. Jadi, ada perbedaan yang cukup siginifikan,” jelas Kasat Reskrim.

Perbedaan signifikan antara pengakuan tersangka dan temuan penyidik inilah yang menjadi alasan utama reka ulang dilakukan secara rinci.

Meskipun tidak merinci jumlah total adegan, ia menyebut bahwa keseluruhan proses rekonstruksi dibagi menjadi tiga klaster utama, yaitu sejak kedatangan korban dan pelaku, peristiwa yang terjadi di lokasi, dan momen ditemukannya keduanya oleh saksi.

Tujuan Rekonstruksi: Pembuktian Ilmiah dan Forensik

Dalam upaya memperkuat konstruksi perkara, Polres Lombok Utara juga menghadirkan dokter ahli forensik di lokasi rekonstruksi.

Kehadiran ahli ini bertujuan untuk memberikan penjelasan detail mengenai adanya luka pada korban maupun tersangka, yang didasarkan pada hasil autopsi dan visum.

Langkah ini menegaskan pendekatan ilmiah (scientific crime investigation) yang digunakan polisi untuk mengungkap kasus ini.

AKP Punguan Hutahaean menekankan bahwa tujuan akhir dari rekonstruksi ini adalah untuk meyakinkan pihak kejaksaan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan.

"Intinya kami hanya meyakinkan jaksa. Kalau fakta sudah matang di kami,” ujarnya, menyiratkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki penyidik sudah sangat kuat.

Pelaksanaan rekonstruksi dua versi ini sangat penting dalam proses hukum.

Hal ini tidak hanya memvisualisasikan kembali kejadian di tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga menjadi alat bagi penyidik untuk menguji konsistensi dan validitas keterangan tersangka di hadapan bukti-bukti fisik dan forensik.

Hasil reka ulang Radiet Adiansyah ini akan menjadi salah satu dasar krusial bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan.***

Editor : Fratama P.
#Radiet Adiansyah #Pantai Nipah