Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Sebut APRI Tak Punya Kewenangan Tarik Retribusi Pertambangan Rakyat

Yuyun Kutari • Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:54 WIB
Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal
Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal

LombokPost - Pemprov NTB dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Rakyat di NTB.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen bernomor: 415.4/07/Pem dan Otda/IX/2025 serta nomor: 024/MoU/250811, ditandatangani pada 10 September lalu.

Namun, muncul desas-desus di tengah masyarakat, APRI nantinya akan diberikan kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi dari para pelaku pertambangan rakyat. Jelas ini memicu kekhawatiran akan potensi pungutan liar dan tidak transparan.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal dengan tegas membantahnya. Adapun kesepakatan bersama tersebut sama sekali tidak mengatur soal pemungutan iuran atau retribusi, melainkan murni bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan edukasi bagi masyarakat penambang.

“MoU ini bukan tentang pemungutan retribusi. Tidak ada satu pun klausul yang memberikan kewenangan kepada APRI untuk menarik iuran,” jelasnya, Senin (6/10).

Fokusnya, pada peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan, sosialisasi, dan pendampingan agar para penambang rakyat bisa menjalankan praktik pertambangan yang baik dan benar atau good mining practices.

Faozal menjelaskan ruang lingkup dari kesepakatan tersebut meliputi tiga poin utama; mulai dari pendidikan, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat terkait pengelolaan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Penguatan kapasitas pelaku pertambangan rakyat melalui pelatihan teknis, manajerial, dan pendampingan kelembagaan. Serta, pertukaran informasi, masukan, dan saran dalam proses penyusunan regulasi daerah terkait pertambangan rakyat.

Ia juga menegaskan kebijakan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan lebih pada upaya mengurangi praktik pertambangan ilegal yang selama ini marak terjadi.

“Kesepakatan ini bertujuan mendorong pengembangan pertambangan rakyat yang bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan berkelanjutan di wilayah NTB, sesuai regulasi,” kata pria yang juga Asisten II Setda NTB tersebut.

Baca Juga: Gubernur NTB Klaim Pemberian IPR Sudah Punya Regulasi

Karenanya, Pemprov NTB mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perda tentang tata kelola pertambangan rakyat. Keduanya bisa menjadi payung hukum pelaksanaan IPR.

“Untuk Perda tentang tata kelola pertambangan rakyat, memang harus ada dan kini sedang kami dorong melalui hak inisiatif DPRD,” ujarnya.

Faozal menambahkan meskipun PDRD belum direvisi, hal itu tidak menghambat implementasi kerja sama dengan APRI. Sebab, kesepakatan yang ditandatangani tidak mencantumkan soal retribusi dan pemungutan dana oleh pihak mana pun.

Dengan demikian, kehadiran APRI dalam kerja sama ini murni, jelas Faozal, sebagai mitra edukasi dan fasilitator. Dalam implementasinya nanti, APRI hanya bertugas memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada masyarakat yang akan atau telah menerima izin pertambangan rakyat.

“Intinya APRI bertugas untuk peningkatan kapasitas SDM, bukan pada porsi dibolehkan untuk melakukan pemungutan retribusi,” tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#Retribusi #Pertambangan Rakyat #pendapatan asli daerah (PAD) #Izin Pertambangan Rakyat #Pemprov NTB