LombokPost - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, kembali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Pemeriksaan Baiq Isvie Rupaeda ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus "dana siluman".
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, Baiq Isvie Rupaeda mengonfirmasi bahwa penyelidikan kini mencakup dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB yang baru terpilih.
"Saya dipanggil terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD NTB baru,” terang Baiq Isvie Rupaeda usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, beberapa anggota dewan yang telah diperiksa sempat menuding bahwa persoalan ini berada di bawah tanggung jawab Baiq Isvie Rupaeda selaku pimpinan tertinggi lembaga legislatif tersebut.
Menanggapi hal itu, politikus dari Partai Golkar ini menyatakan tidak keberatan namanya ikut terseret, sebab hal itu merupakan konsekuensi logis dari posisinya sebagai Ketua DPRD NTB.
Baiq Isvie Rupaeda Mengaku Tidak Tahu Sumber dan Nominal Dana
Meskipun menerima posisi hukumnya, Baiq Isvie Rupaeda secara tegas membantah mengetahui detail persoalan dana siluman tersebut.
Baiq Isvie Rupaeda menyatakan tidak memiliki informasi mengenai sumber dana yang disinyalir mencapai miliaran rupiah itu, maupun nominal pasti yang telah diterima oleh para anggota dewan baru.
"Berapa nilai yang diterima anggota dewan? Oh saya tidak tau. Jadi saya tidak bisa menjawab itu. Total anggota dewan baru jumlahnya 38 orang,” tegasnya.
Baiq Isvie Rupaeda menambahkan bahwa ia hanya menyampaikan informasi yang pernah ia dengar atau ketahui.
“Saya tidak tahu, apa yang saya dengar dan tahu saya sampaikan. Kalau saya tidak pernah dengar, saya tidak akan sampaikan,” jelasnya.
Baiq Isvie Rupaeda menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus Kejati NTB mulai pukul 09.00 Wita dan keluar sekitar pukul 12.12 Wita.
Baiq Isvie Rupaeda mengaku menerima sekitar 14 hingga 15 pertanyaan dari penyidik.
Kejati NTB: Kasus Berpotensi Masuk Ranah Gratifikasi
Di sisi lain, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengamini potensi bahwa penanganan kasus "dana siluman" ini dapat berlanjut ke ranah gratifikasi.
"Itu nanti ranah penyidik. Kita lihat mana yang paling pas. Nanti kita simpulkan,” katanya, memastikan bahwa penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti.
Status perkara ini sendiri telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah Kejati NTB menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Indikasi korupsi semakin menguat setelah adanya pengembalian uang senilai Rp1,8 miliar oleh sejumlah anggota DPRD NTB.
Menurut Jaksa, dana yang dikembalikan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan mulai menangani kasus dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 10 Juli 2025.
Untuk memperkuat proses hukum, Kejaksaan telah memanggil kembali beberapa saksi yang pernah dimintai keterangan di tahap penyelidikan, termasuk Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil dan Muzihir, selain memeriksa petinggi dan anggota DPRD serta pejabat Pemprov NTB lainnya.***
Editor : Fratama P.