Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Petakan dan Matangkan Target PAD dalam RAPBD 2026

Yuyun Kutari • Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:54 WIB
Suasana rapat optimalisasi target pendapatan daerah tahun 2026 yang bersumber dari PAD, khususnya komponen Retribusi Daerah, di Kantor Gubernur NTB, Selasa (14/10).
Suasana rapat optimalisasi target pendapatan daerah tahun 2026 yang bersumber dari PAD, khususnya komponen Retribusi Daerah, di Kantor Gubernur NTB, Selasa (14/10).

LombokPost - Pemprov NTB saat ini mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Murni Tahun 2026, bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) NTB.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikumpulkan, dalam rapat Optimalisasi Target Pendapatan Daerah Tahun 2026 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya komponen Retribusi Daerah, di ruang rapat Tambora, kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (14/10).

Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal menegaskan salah satu fokus utama, pemetaan potensi PAD, khususnya dari berbagai OPD pengampu, seperti Bappenda, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Dinas Perhubungan serta yang lainnya.

“Intinya kami mengumpulkan OPD-OPD pengampu yang memiliki kewenangan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah,” tegasnya.

Di rapat itu, pemprov melakukan penajaman terhadap target-target PAD yang realistis, namun tetap ambisius. Potensi PAD dari masing-masing OPD akan dipetakan, lalu dilakukan simulasi untuk mengukur kesesuaiannya oleh Bappenda.

“Target pendapatan akan kita sesuaikan dengan potensi riil yang dimiliki. Setelah ini, Bappenda akan melakukan simulasi akhir berdasarkan target yang telah disepakati,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemprov NTB tengah mendorong percepatan sejumlah regulasi, termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Ini adalah pintu masuk untuk menyesuaikan kembali nilai potensi pendapatan, sekarang sedang ada inisiasi dari kita untuk melakukan revisi,” ujar pria yang juga Asisten II Setda NTB tersebut.

Peningkatan sumber PAD juga akan memaksimalkan pengelolaan aset daerah, baik dari sisi administrasi maupun nilai ekonomi. Ia mengungkapkan saat ini banyak aset milik daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. 

“Optimalisasi aset ini sangat penting, tata kelola aset dan juga optimalisasi aset kita harus matang,” kata Faozal.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov NTB akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat.

Tujuannya, mendukung penilaian aset (appraisal) secara profesional dan objektif. “Besok, kita akan teken PKS dengan DJKN sebagai tim penilai aset, karena kita belum memiliki SDM yang cukup untuk itu, kita baru punya satu orang, nah PKS ini akan membantu kita dalam menghitung nilai aset secara lebih akurat,” paparnya.

Semua strategi yang dilakukan daerah, sejatinya untuk menghadapi potensi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 1 triliun lebih.

Faozal mengakui hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi daerah. Sehingga peningkatan PAD menjadi keharusan. 

“Sangat mungkin transfer pusat ke daerah akan mengalami efisiensi. Maka PAD harus ditingkatkan sebagai penopang fiskal daerah,” katanya.

Pemprov NTB juga menargetkan peningkatan PAD melalui pengelolaan kawasan wisata unggulan, termasuk kawasan Tiga Gili; Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, Lombok Utara.

Pemprov dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus, untuk penataan aset dan potensi pendapatannya. Tak hanya dari sektor pariwisata, Pemprov NTB juga mendorong kontribusi peningkatan PAD, melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Ini akan menjadi sumber PAD baru bagi kita,” pungkasnya.

Sementara itu, moratorium atau penghentian sementara, terhadap pemberian hibah aset milik daerah telah diberlakukan. Kepala BPKAD NTB Nursalim mengatakan langkah ini sebagai upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki Pemprov NTB.

“Pak gubernur memberikan perintah untuk tidak dilakukan hibah aset milik Pemprov NTB. Sekarang sudah moratorium pemberian hibah aset,” tegasnya.

Aset daerah ke depan lebih diutamakan untuk digunakan dalam bentuk pinjam pakai apabila memang sangat dibutuhkan oleh pihak lain, tanpa harus berpindah kepemilikan. 

Editor : Akbar Sirinawa
#TAPD #transfer ke daerah #aset #pendapatan asli daerah (PAD) #Pemprov NTB #opd