Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penetapan APBD Perubahan 2025 NTB Tepat Waktu, Tidak Langgar Batas Ketentuan

Yuyun Kutari • Senin, 27 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kepala BPKAD NTB Nursalim.
Kepala BPKAD NTB Nursalim.

LombokPost - Saat ini publik sedang menyorot keterlambatan, atas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025 NTB.

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB H Nursalim menegaskan seluruh proses masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melewati batas waktu yang diatur.

Penetapan APBD Perubahan TA 2025 NTB disepakati bersama, antara DPRD dengan kepala daerah pada tanggal 29 September 2025, artinya masih dalam batas waktu yang sah.

“Sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuannya memang tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yaitu 30 September,” terangnya pada Lombok Post, Sabtu (25/10).

Jangan Dilihat dari Hasil Akhir Saja

Nursalim menjelaskan penyusunan APBD Perubahan tidak bisa dipandang dari hasil akhirnya semata, tetapi harus dilihat sebagai rangkaian panjang dari siklus perencanaan pembangunan daerah. “Ketika kita bicara APBD, jangan hanya melihat hilirnya. Kita harus melihat hulunya juga,” kata dia.

Bagaimana proses perencanaan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun.

Keduanya merupakan dokumen penting yang harus disusun secara berurutan dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan demikian, arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

Lebih lanjut, Nursalim memaparkan awal tahun 2025 adalah masa transisi pemerintahan transisi, dan ini menjadi salah satu benang merah keterlambatan penyusunan RPJMD dan secara berantai, mempengaruhi semua proses tahapan penyusunan RKPD serta Rancangan APBD.

“Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami hal serupa karena RPJMD pemerintahan baru belum rampung disusun dan disahkan. Karena tanpa RPJMD, kita tidak bisa menyusun RKPD maupun Rancangan APBD,” ujarnya.

Akibatnya, realisasi belanja di semester pertama tahun anggaran diakuinya rendah. Berdasarkan data Nasional, serapan anggaran rata-rata berada di bawah 50 persen.

“Hal itu bukan karena kinerja keuangan yang buruk, tetapi karena proses perencanaan masih dalam masa penyesuaian dengan kebijakan pemerintahan baru,” tegasnya.

Tahapan Penyusunan dan Penetapan APBD Perubahan

Nursalim menerangkan, penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025 dimulai setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD tahun anggaran sebelumnya diterima, atau setelah penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD.

Hasil audit BPK sangat penting karena pemprov akan mengetahui berapa jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya.

“Misalnya SiLPA 2024 yang kemudian dipakai sebagai dasar pembiayaan dan atau bahan koreksi dalam penyusunan APBD Perubahan 2025,” jelasnya.

Biasanya, hasil audit BPK diterima pada bulan Juni atau Juli, sehingga pembahasan APBD Perubahan dimulai sejak bulan Juli, Agustus, hingga September.

“Jadi kalau perda ditetapkan pada 29 September, itu artinya tepat waktu. Tiga bulan tersebut memang masa pembahasan di daerah,” ujar Nursalim.

Setelah ditetapkan, dokumen APBD Perubahan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan dievaluasi. Proses evaluasi berlangsung maksimal 15 hari, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, terang Nursalim, tahun ini membutuhkan waktu sekitar 22 hari. “Proses di tingkat pusat juga panjang karena ada mekanisme verifikasi dan penyesuaian prosedur. Tapi intinya, semua tahapan kita jalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Kemendagri memberikan beberapa catatan normatif, bukan temuan prinsipil. Catatan itu berfungsi sebagai pengingat, agar pemerintah daerah lebih disiplin dalam menyusun dan menyesuaikan anggarannya.

Dirinya menyebut sejumlah evaluasi dan catatan tersebut; Penyesuaian belanja terhadap sisa waktu pelaksanaan agar program tidak tertunda.

Penempatan program dan kegiatan yang tepat sesuai bidangnya. Rasionalisasi belanja perjalanan dinas, ATK, dan konsumsi rapat agar proporsional. Peninjauan kembali alokasi belanja pelayanan kesehatan, khususnya pembiayaan BPJS Kesehatan.

Menanggapi poin terakhir, Nursalim memastikan bahwa anggaran kesehatan di NTB sudah sesuai dengan ketentuan.

Pemprov sudah melakukan rekonsiliasi secara berkala dengan BPJS dan Kemenkes. Sehingga sudah tidak ada tunggakan pembayaran. Semua tagihan dibayar tepat waktu.

“Kami terus menjalin hubungan dan koordinasi yang baik dengan Deputi BPJS, beberapa bulan yang lalu kami juga sudah rapat koordinasi dengan Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan bapak Mangisi Raja Simarmati dan dihadiri juga oleh beberapa Asisten Deputi, untuk itu pemerintah provinsi sudah sangat patuh dan taat pada kewajibannya,” jelas mantan kepala Biro Organisasi Setda NTB tersebut.

Pemprov Janji Tahapan APBD Pada Tahun-Tahun Mendatang Akan Lebih Tepat Waktu

Terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Nursalim mengakui masih ada sedikit penyesuaian akibat proses RPJMD yang baru selesai tahun ini, termasuk RKPD-nya.

Tetapi, ia optimistis mulai tahun-tahun mendatang, seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran akan kembali berjalan normal. RPJMD adalah kitab besar pembangunan daerah.

“Kalau kitabnya belum selesai, kita tidak bisa menyusun program dan anggaran dengan tepat. Tapi sekarang dokumennya sudah final, jadi tahun depan kita akan kembali on the track,” terangnya.

Menurutnya, prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah adalah membangun kolaborasi, partisipasi dan sinergitas dengan seluruh komponen daerah yang diwadahi melalui mekanisme perencanaan tehknokratik.

Partisipatif ini dijalankan oleh pemerintah daerah dan seluruh tahapan sudah dilakukan, mulai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta pertemuan dalam forum Perangkat Daerah, kemudian perencanaan politis ini dijalankan oleh DPRD, dan semua sedang berproses.

Maka APBD sebagai instrumen pembangunan daerah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Nursalim mengajak semua pihak untuk membangun sinergitas dan kolaborasi, melalui tahapan-tahapan yang telah diberikan ruang oleh peraturan perundang-undangan tersebut,

“Janganlah mencari kesalahan, tetapi harapannya berilah masukan dan Insya Allah pemerintah daearh sangat terbuka untuk kepentingan masyarakat kita,” jelasnya.

Begitu juga Kemendagri sebagai fungsi pembinaan, terus mengingatkan daerah agar semakin berkualitas dan lebih baik kedepannya, dan pemprov akan memberi atensi serius terhadap masukan dan saran yang disampaikan.

“Kalau semua tahapan dijalankan dengan benar, penetapan APBD akan lebih cepat, dan program pengentasan kemiskinan bisa segera dijalankan,” katanya.

Pemprov NTB Disiplin Evaluasi APBD Kabupaten/Kota

Di kesempatan itu, Nursalim menanggapi munculnya sorotan terhadap waktu dan hasil evaluasi APBD Perubahan 2025 Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan Pemprov NTB.

Karena setelah melalui proses evaluasi, Pemprov NTB mencoret sejumlah rencana belanja Pemkab Lombok Timur. Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di daerah, terutama terkait potensi tertundanya pelaksanaan program, penumpukan utang jatuh tempo, serta dampaknya terhadap angka kemiskinan.

DPRD Lombok Timur menilai persoalan ini bukan disebabkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab), melainkan karena lambannya evaluasi yang dilakukan Pemprov NTB. Menurut DPRD, proses evaluasi dilakukan terlalu akhir, padahal seharusnya sudah memasuki tahap pelaksanaan program.

Nursalim menegaskan bahwa Pemprov NTB tetap disiplin menjalankan evaluasi APBD kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, beberapa hasil evaluasi diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.

“Bapak Gubernur dengan tegas mengingatkan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Red) dan tim evaluator agar proses evaluasi tidak keluar dari jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sesuai aturan, proses tersebut memiliki batas waktu selama 15 hari. Sementara evaluasi terhadap APBD Perubahan Kabupaten Lombok Timur, diselesaikan hanya dalam 11 hari, lebih cepat 4 hari dari batas maksimal 15 hari.

Adapun evaluasi yang dilakukan Pemprov NTB meliputi, kesesuaian program dengan RPJMD dan RKPD. Kewajaran dan kepatutan belanja pegawai, belanja barang/jasa terutama belanja hibah dan bansos yang harus melalui proses perencanaan yang artinya harus tertera dalam RKPD untuk kejelasan nama dan alamat penerima (by name by adders).

Kemudian, evaluasi terhadap belanja modal, kepatuhan terhadap dasar hukum alokasi anggaran, termasuk mandatory spending untuk pendidikan dan kesehatan. “Kami tidak segan menolak registrasi APBD jika masih ada ketidaksesuaian,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, BPKAD NTB bahkan tidak hanya mengirim hasil evaluasi melalui surat elektronik, melainkan mengantarkan langsung dokumen evaluasi ke kabupaten/kota agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Semakin cepat APBD ditetapkan dan dievaluasi, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkas Nursalim. (yun/adv)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Silpa #rkpd #TAPD #DPRD #rpjmn #Anggaran #NTB #rpjmd #APBD #Kepala Daerah