Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

NTB Berharap Dapat Lebih dari Pengelolaan Benih Lobster

Yuyun Kutari • Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:15 WIB
BBL maupun Lobster memiliki nilai ekonomis tinggi, hal ini tentu memberikan keuntungan besar bagi negara. Karenanya, KKP perlu mengakomodir kepentingan pemda.
BBL maupun Lobster memiliki nilai ekonomis tinggi, hal ini tentu memberikan keuntungan besar bagi negara. Karenanya, KKP perlu mengakomodir kepentingan pemda.

LombokPost - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB menyampaikan sejumlah keluhan dan aspirasi kepada Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan kuota Benih Bening Lobster (BBL), serta tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan.

“Beberapa waktu lalu, tim BPK RI datang ke kantor untuk membahas sejumlah hal, nah di kesempatan itu kami juga menyampaikan keresahan yang kami rasakan,” terang Kepala Dislutkan NTB Muslim, Senin (27/10).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Mataram tersebut, dirinya menyoroti ketimpangan antara kewenangan daerah, dengan manfaat ekonomi yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya laut.

Menurutnya, meskipun mekanisme PNBP dari aktivitas kelautan tetap berjalan sesuai regulasi, daerah sejauh ini belum merasakan nilai tambah.

“Kami belum merasakannya, berupa pendapatan langsung dari pemanfaatan potensi sumber daya laut, termasuk pengelolaan BBL ini, pelayanan perizinan, dan pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota,” tegasnya.

Muslim menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena izin dasar kegiatan usaha di ruang laut sepenuhnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sementara Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, membatasi ruang gerak pemda dalam memungut retribusi dari sektor kelautan.

Dengan pola pengelolaan sumber daya kelautan yang terlalu berorientasi pada peningkatan PNBP, tanpa memberi nilai tambah bagi daerah dapat menimbulkan sikap apatis dari pemerintah daerah dalam menjaga ekologi laut. “Ini tentu berisiko terhadap keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Ia pun berharap agar BPK RI bisa memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, dengan mendorong adanya penyesuaian regulasi yang lebih berpihak pada keseimbangan antara pendapatan negara dan hak daerah.

“Daerah perlu dilibatkan secara lebih substansial agar tidak hanya menjadi pelaksana teknis, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dari sumber daya yang dikelola di wilayahnya,” sarannya.  

Lebih lanjut, Muslim menegaskan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya kelautan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, daerah dapat berkontribusi aktif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus memperoleh insentif ekonomi yang sepadan.

Sebagai langkah konkret, Pemprov NTB mengusulkan pembentukan Unit Layanan Pengelolaan BBL di NTB. Unit ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, memastikan ketersediaan benih lobster berkualitas dengan harga terjangkau, serta mempercepat distribusi kepada pembudidaya.

Melalui unit ini, pihaknya berharap pemerintah daerah juga memperoleh manfaat ekonomi yang adil, sementara para pembudidaya tidak lagi dirugikan akibat lamanya proses pengiriman benih.

“Ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha budidaya lobster di NTB, sehingga ke depan pengelolaan sumber daya alam laut dapat berjalan lebih adil, dan pastinya memberi manfaat bagi daerah penghasil seperti NTB,” tandasnya.

Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman mengatakan seiring dengan adanya alih kewenangan sebagian penerimaan pajak ke pemerintah pusat, pemerintah daerah kini dituntut untuk lebih cermat dalam menggali potensi retribusi yang menjadi kewenangannya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#penerimaan negara bukan pajak #Kelautan #perikanan #badan pemeriksa keuangan (bpk) #NTB #pnbp #Benih Lobster #Lobster