Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KUA-PPAS APBD NTB Tahun Anggaran 2026 Diterpa Silpa, Minus Capai Rp 103,7 Miliar

Yuyun Kutari • Sabtu, 8 November 2025 | 16:14 WIB
Pemprov dan DPRD NTB menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyerahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (7/11).
Pemprov dan DPRD NTB menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyerahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (7/11).

LombokPost - Pemprov NTB akhirnya menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 ke DPRD NTB, dalam rapat paripurna, Jumat (7/11).

“Total pendapatan daerah untuk tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 5,49 triliun, angka ini turun sebesar 15,40 persen jika dibandingkan dengan APBD 2025 yang mencapai Rp 6,48 triliun,” terang Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri.

Penurunan total pendapatan ini dipicu oleh dua komponen utama. Pendapatan Transfer diperkirakan menurun tajam sebesar 29,01 persen, dari Rp 3,49 triliun pada APBD 2025, menjadi sekitar Rp 2,48 triliun pada APBD 2026.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan berkurang signifikan hingga 74,72 persen. Namun, di tengah penurunan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diproyeksikan meningkat sebesar 5,39 persen, dari Rp 2,8 triliun pada APBD 2025, menjadi Rp 2,96 triliun pada APBD 2026.

Pada sisi Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp 5,55 triliun atau turun 14,47 persen, dibandingkan tahun sebelumnya. Selama penjelasan Wagub Dinda, rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 juga menunjukkan tantangan pada sektor pembiayaan daerah.

Meskipun terdapat surplus anggaran setelah pengurangan belanja dan pengeluaran lainnya sebesar Rp 65,92 miliar, namun defisit pembiayaan yang direncanakan mencapai Rp 37,79 miliar.

Sehingga secara keseluruhan, hal ini menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang bersaldo negatif atau minus Rp 103,7 miliar.

“Untuk menghadapi hal ini, mari kita bersama-sama membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS ini dengan cara yang realistis dan proporsional,” tandasnya.

Sementara itu, mengacu ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), apabila terjadi SiLPA negatif, ini mengindikasikan bahwa pembiayaan netto belum mampu menutupi defisit anggaran yang terjadi.

Kepala BPKAD NTB Nursalim mengatakan terhadap situasi ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sesuai penjelasan Bu wagub, nanti akan kita bahas bersama-sama, mana potensi yang perlu ditingkatkan pendapatan, mana belanja yang perlu dilihat kembali, dan banyak aspek lah. Sehingga ini harus keadaan keputusan kolektif bersama,” terangnya.

Mengenai apakah Silpa negatif berarti adanya utang, Nursalim membantahnya, dengan menjelaskan bahwa kondisi ini lebih menunjukkan adanya kebutuhan belanja yang signifikan, termasuk belanja prioritas yang penting untuk pelayanan publik.

“Bukan (utang, Red), artinya ada kebutuhan belanja yang masih tinggi. Belanja yang sangat urgent, kalau kita tidak dipenuhi akan tergantung pelayanan publik,” jelas mantan kepala Biro Organisasi Setda NTB tersebut.

Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya. Misalnya dengan mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti pencairan dana cadangan, pinjaman dan lain sebagainya, atau dengan mengurangi Belanja dan/atau mengurangi pengeluaran pembiayaan sehingga angka Silpa ini sama dengan nol.

“Ya, makanya nanti akan kita hitung lagi terkait dengan potensi pendapatan, yang tentu juga kita lihat ada mungkin perkiraan Silpa 2025 ini, siapa tahu ada yang besar karena lihat trend realisasi dan sebagainya,” ujar Nursalim.

Nursalim menilai defisit lebih dari Rp 100 miliar masih dapat ditoleransi selama semua pihak. Kondisi ini tidak hanya terjadi di NTB, namun hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

“Dalam pengajukan rancangan APBD dalam posisi minus, hampir seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baik DPRD maupun TAPD, bekerja sama secara optimal untuk mencari solusi terbaik dalam sisa waktu pembahasan yang ada. “Kami upayakan,” pungkas Nursalim. 

Editor : Jelo Sangaji
#kementerian keuangan (kemenkeu) #DPRD #APBD 2026 #KUA-PPAS #Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) #pendapatan asli daerah (PAD) #APBD #Pemprov NTB