Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Pengupahan NTB Siapkan Skema Penetapan UMP 2026, Kenaikan Upah Tetap Jadi Aspirasi Utama Buruh

Lombok Post Online • Kamis, 13 November 2025 | 10:44 WIB

 

DISKUSI: Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim berfoto bersama dengan para pengusaha, akademisi, perwakilan Apindo, dan serikat pekerja usai pertemuan dengan dewan pengupahan di Mataram, Rabu (12/11).
DISKUSI: Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim berfoto bersama dengan para pengusaha, akademisi, perwakilan Apindo, dan serikat pekerja usai pertemuan dengan dewan pengupahan di Mataram, Rabu (12/11).

 

LombokPost - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mulai mempersiapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Langkah awal dilakukan dengan menggelar pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi di Restoran Omah Cobek, Rabu (12/11).

Pertemuan itu dikemas santai dalam suasana silaturahmi, sekaligus menjadi ajang koordinasi lintas unsur tripartit.

Hadir  para pengusaha, dan pekerja, unsur akademisi, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja dari KSPSI.

Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim mengatakan, pertemuan awal ini bukan sekadar pembahasan teknis soal upah, melainkan upaya membangun komunikasi dan kesamaan pandangan seluruh anggota dewan.

“Kami ingin setiap kebijakan yang lahir mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah,” jelasnya.

Muslim menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menyongsong kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2026.

“Kita ingin kebijakan upah minimum bukan sekadar angka, tapi menjadi wujud komitmen bersama untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di daerah,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi, masing-masing unsur menyampaikan pandangan terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Baca Juga: UMK Mataram Rp 2.859.620, Pengawasan Pemerintah Terhadap Pengupahan Dinilai Masih Lemah

Dari unsur pengusaha (Apindo) menyampaikan, kondisi ekonomi NTB masih menghadapi tekanan, terutama di sektor investasi dan industri jasa. Kenaikan UMP yang terlalu tinggi dinilai bisa menambah beban bagi pelaku usaha yang saat ini sedang berupaya menjaga keberlangsungan operasional di tengah efisiensi dan penurunan daya beli masyarakat.

Sementara unsur akademisi menyoroti daya beli masyarakat yang terus melemah, berdampak pada sektor produksi. Misalnya harga ikan budidaya. Saat ini harganya sudah turun, tapi permintaan pasar tetap rendah. Di sisi lain, biaya pakan dan operasional meningkat.

Adapun dari serikat pekerja (KSPSI) menyampaikan, kenaikan upah tetap menjadi aspirasi utama buruh, namun harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

KSPSI juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang makin kompetitif.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Sebagai langkah tindak lanjut, forum menyepakati Dewan Pengupahan NTB akan berpedoman pada formula dan ketentuan penetapan upah minimum yang diatur pemerintah pusat.

Hasil pembahasan dan masukan dari seluruh unsur akan disampaikan kepada gubernur NTB sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP 2026.

Muslim memastikan pihaknya akan berupaya menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi.

“Kebijakan upah harus sejalan dengan arah pembangunan ekonomi nasional dan target pertumbuhan yang tercantum dalam RPJMD daerah,” tandasnya. (jlo/r3)

Editor : Kimda Farida
#pengupahan #Dewan #ump #ketenagakerjaan #NTB