Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkeu Pastikan Juknis DAK Fisik 2026 Terbit Lebih Awal, Pemda di NTB Diminta Lakukan Lelang Dini

Yuyun Kutari • Sabtu, 15 November 2025 | 13:50 WIB
KEBUT REALISASI: Karena juknis DAK Fisik biasa terlambat terbit, mengakibatkan pengerjaan proyek fisik baru bisa dimulai belakangan dan dipercepat menjelang tutup tahun anggaran.
KEBUT REALISASI: Karena juknis DAK Fisik biasa terlambat terbit, mengakibatkan pengerjaan proyek fisik baru bisa dimulai belakangan dan dipercepat menjelang tutup tahun anggaran.

LombokPost - Serapan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, selama ini cenderung menumpuk pada kuartal ketiga hingga kuartal keempat.

Kondisi tersebut membuat TKD belum optimal menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi di daerah, karena pelaksanaan kegiatan baru dimulai menjelang akhir tahun anggaran.

Fenomena keterlambatan serapan ini, bukan hanya dipengaruhi faktor kepala daerah, namun berkaitan dengan mekanisme teknis seperti keterlambatan petunjuk teknis (juknis).

Merespons hal tersebut, Direktur Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwanto mengatakan pemerintah telah melakukan reformasi regulasi, untuk mempercepat penerbitan juknis DAK Fisik.

Jika sebelumnya, juknis diterbitkan masing-masing kementerian, seperti Kementerian PU dan Kemendikbud, kini sudah dipusatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Sebenarnya sejak 2023, memang dulu kan masih pakai peraturan menteri masing-masing dan memang lama. Nah sekarang udah disatukan jadi perpres,” tegasnya, saat kunjungan kerja ke NTB, Kamis (13/11).

Namun, ia mengakui untuk juknis DAK Fisik tahun anggaran 2025 terjadi sedikit keterlambatan.

Penyebab utamanya, proses transisi pemerintahan, mulai dari pelantikan presiden hingga pembentukan kabinet baru.

“Sebenarnya akhir 2024 sudah siap. Tapi karena pergantian presiden, rilisnya jadi pertengahan tahun,” jelasnya.

Sekarang, hal itu tidak terjadi lagi. Purwanto memastikan untuk tahun 2026, daerah tidak perlu khawatir soal keterlambatan juknis.

Pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 71 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres 57 Tahun 2024 sebagai dasar juknis DAK Fisik.

Regulasi ini juga berlanjut diberlakukan di tahun 2026.

“Untuk 2026 nanti kita masih bisa gunakan Perpres yang sama, jadi pemda bisa langsung menggunakannya,” kata dia.

Dengan regulasi yang terbit lebih awal, pemerintah mendorong pemda untuk menerapkan lelang dini, bahkan sejak Desember 2025 atau awal Januari 2026.

“Output dan lokasi DAK Fisik 2026 sudah jelas. Kami sarankan pemda melakukan lelang awal. Minimal di awal Januari sudah running,” tegasnya.

Purwanto menambahkan, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di daerah, untuk memastikan pemda bergerak cepat dalam penyerapan TKD.

“Teman-teman DJPb bisa membantu, memfasilitasi, mendorong, mengingatkan. Untuk semua jenis TKD ya, DAU, DBH, Dana Desa. Bahkan juga yang dari program Kementerian/Lembaga juga dipantau, secara rutin ya mingguan, dua mingguan,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai potensi perubahan regulasi, oleh presiden sebelum pelaksanaan anggaran, Purwanto memastikan bahwa perpres yang ada saat ini sudah bisa langsung dijalankan.

“Yang sekarang sudah bisa dipakai. Kalaupun ada yang baru, itu hanya penambahan jenis, seperti DAK Nonfisik. Jadi daerah bisa langsung bergerak,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim menyambut baik, berkaitan dengan juknis pelaksanaan DAK Fisik 2026 yang hadir lebih awal.

“Ini momentum bagi daerah, untuk melakukan percepatan tahap awal pengadaan atau lelang,” jelasnya.

Banyak daerah yang penyerapan DAK fisik lambat, karena proses lelang atau pembebasan lahan tertunda. Sehingga pemprov akan memperkuat kapasitas pengadaan di OPD dan menyediakan pedoman yang jelas bisa mempercepat.

Pemprov terus memastikan perencanaan dan alokasi program sesuai dengan kemampuan realisasi.

“Artinya, jangan hanya menganggarkan besar-besar kalau kapasitas pelaksanaan belum siap, kita harus realistis sesuai waktu, SDM, infrastruktur, dan regulasi,” terangnya.

Meningkatkan kapasitas SDM dan pemahaman teknis untuk pengelolaan dana transfer.

Pemprov berkaca dari investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, ternyata masih banyak temuan penyimpangan dan kekurangan pemahaman, terkait penganggaran dan pengadaan.

Kemudian, memperkuat sistem pelaporan dan transparansi.

Menurut Nursalim, monitoring real time, laporan triwulan, dan keterbukaan data bisa mendorong pelaksanaan lebih cepat dan akuntabel.

“Koordinasi antar OPD dan antar tingkat pemerintahan itu juga sangat penting, karena penyerapan sering terhambat karena silo di OPD atau kurangnya koordinasi antara bidang perencanaan, bidang keuangan, pengadaan, serta kabupaten/kota dengan provinsi,” bebernya.

Memprioritaskan program yang memberikan output cepat dan multiplier effect.

Karena anggaran transfer bisa saja berkurang di masa depan, maka program infrastruktur, pelayanan publik, atau program ekonomi yang bisa cepat dilaksanakan dan memberikan dampak nyata harus diutamakan.

Pemprov tetap mengantisipasi regulasi transfer pusat yang berubah. Dengan banyaknya perubahan skema TKDD oleh pusat.

“Misalnya belanja langsung pusat ke daerah, maka pemprov harus adaptif dan cepat menyesuaikan perencanaan APBD supaya tidak tertinggal ketika pagu berubah,” kata Nursalim.

Tak kalah penting, evaluasi penuh terhadap proyek tertunda dan gagal salur.

Pemprov harus melakukan audit internal atau pemeriksaan terhadap proyek yang tertunda atau gagal disalurkan, agar tahun berikutnya bisa diperbaiki. 

Editor : Kimda Farida
#Dana Alokasi Khusus (DAK) #kementerian keuangan (kemenkeu) #perpres #badan pemeriksa keuangan (bpk) #petunjuk teknis #transfer ke daerah #Anggaran #juknis #TKD