Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ali BD Ungkap Jurus 'Perkada' Atasi Kebuntuan Pembahasan APBD, Ingatkan Pokir Jangan Jadi Bancakan Korupsi

Hamdani Wathoni • Minggu, 16 November 2025 | 19:40 WIB
Ali BD
Ali BD

LombokPost – Di tengah tarik-ulur pembahasan KUA-PPAS hingga RAPBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD di berbagai kabupaten kota, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan atau yang populer dikenal Ali BD mengingatkan pentingnya menjaga kemurnian proses anggaran.

Dalam wawancara eksklusif bersama Lombok Post, ia membeberkan pengalamannya menggunakan Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menetapkan APBD ketika pembahasan dengan dewan menemui jalan buntu.

Ali BD menegaskan, kondisi alot seperti yang terjadi menjelang pembahasan APBD 2026 sebenarnya bukan hal baru. Dalam masa kepemimpinannya, ia pernah menghadapi penolakan RAPBD dari DPRD hampir satu setengah tahun. Namun, menurutnya, kepala daerah tidak boleh membiarkan pelayanan publik tersandera oleh kepentingan politik di legislatif. Jalan hukum tetap tersedia, salah satunya lewat Perbup atau Perkada.

“Undang-undang jelas memberi ruang. Kalau dalam waktu satu bulan tidak ada pembahasan atau tidak ada kesepakatan, kepala daerah bisa langsung tetapkan APBD lewat Perbup. Tidak perlu menunggu tanda tangan DPRD,” ujarnya.

Menurut Ali BD, DPRD saat ini bukan lagi lembaga kuat seperti era Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Dewan sudah bergeser menjadi unsur penyelenggara pemerintahan, bukan lembaga yang dapat mengunci langkah eksekutif. Karena itu, ia menilai penggunaan Perkada bukan pelanggaran, melainkan mekanisme hukum untuk mencegah stagnasi pemerintahan.

“DPRD sekarang itu hanya unsur penyelenggara pemerintahan. Tanda tangan mereka dalam Perda APBD itu cuma formalitas. Kalau ngotot menolak, kepala daerah bisa jalan terus. Yang tidak boleh adalah anggaran baru melebihi anggaran tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Ali BD bahkan mengungkap bahwa ia pernah menyarankan langkah serupa kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ketika Pemprov DKI mengalami kebuntuan pembahasan RAPBD dengan DPRD. “Saya bilang ke Ahok, buat saja Perkada daripada pemerintahan terhambat,” katanya mengenang.

Dalam wawancara tersebut, Ali BD banyak menyoroti soal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai sumber isu paling sensitif dalam pembahasan APBD. Ia menilai Pokir sebagai konsep pada dasarnya baik, karena merupakan saluran aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakilnya di dewan. Namun persoalannya, praktik Pokir di lapangan kerap melenceng dari fungsi awal.

“Pokir itu pekerjaan bagus kalau sebatas menyampaikan aspirasi. Tapi kalau sudah bicara alokasi dana, itu yang salah. Di situlah letak bancakan korupsi,” tegasnya.

Menurut Ali BD, Pokir memang kerap menjadi ruang negosiasi politik yang rawan penyalahgunaan anggaran. Ia mengkritik pola pikir sebagian anggota dewan yang menganggap Pokir sebagai jatah proyek atau modal politik untuk memelihara konstituen. Padahal, aspirasi rakyat seharusnya disampaikan tanpa mengatur sendiri anggarannya.

“Aspirasi boleh, tapi bukan berarti harus dianggarkan. Pemerintah daerah yang menentukan lewat proses resmi, bukan lewat titipan perorangan anggota dewan,” katanya.

Bagi Ali BD, inti dari seluruh persoalan APBD adalah keberpihakan. Pemerintah daerah harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk memenuhi kepentingan politik DPRD. Karena itu ia menegaskan bahwa mekanisme Perkada penting dipahami kepala daerah ketika pembahasan anggaran macet.

“Daripada rakyat yang dirugikan, lebih baik tentukan lewat Perkada. Pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena dewan menolak,” tandasnya.

Di tengah dinamika pembahasan APBD 2026, pandangan Ali BD menjadi pengingat bahwa aturan sudah menyediakan jalan keluar. Eksekutif dan legislatif boleh saja berbeda, tetapi pelayanan publik tidak boleh berhenti. Sebab pada akhirnya, APBD bukan milik dewan maupun kepala daerah, melainkan milik rakyat. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#ali bd #kabupaten kota #NTB #APBD #Lombok