LombokPost – Pemerintah Provinsi NTB, diwakili oleh Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP, mengadakan pertemuan dengan Komisi IX DPR RI untuk membahas kebijakan serta permasalahan dalam perlindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi PMI asal NTB.
Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri menjelaskan bahwa kunjungan anggota DPR RI Komisi IX ini berfungsi sebagai pengawasan langsung terhadap proses pemberangkatan PMI, baik dari sisi pemerintah daerah maupun perusahaan swasta.
"Sejumlah anggota DPR RI Komisi IX secara langsung mendengarkan apa yang menjadi permasalahan, baik dari sisi pemerintah, maupun dari sisi pemberangkatan sejumlah PMI kita," ujarnya.
Dalam kunjungan kerja ini, Kota Mataram ditetapkan sebagai salah satu tempat pengawasan terkait kegiatan PMI.
"Hasil urun rembuk di sini akan dibahas di Komisi IX DPR RI," tutur Wagub.
Jalur Resmi Terlalu Panjang, LTSA Mandek
Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB II, H. Muazzim Akbar, menyoroti melonjaknya angka PMI ilegal dari NTB. Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi oleh dua faktor utama.
Lamanya Proses Pemberangkatan Resmi: Proses pra-penempatan melalui jalur resmi memakan waktu yang sangat panjang, memicu masyarakat memilih jalur nonprosedural.
Tidak Aktifnya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) NTB: LTSA yang seharusnya mempermudah dan mengkoordinasikan proses pemberangkatan justru tidak berfungsi optimal.
Muazzim menjelaskan, Calon PMI melalui jalur resmi harus menunggu minimal tiga bulan hanya untuk pengurusan administrasi, mulai dari pendaftaran, penerbitan paspor (satu bulan), hingga visa kerja (satu bulan lagi).
"Jalur resmi PMI harus menunggu waktu yang lama minimal tiga bulan, ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang," terangnya.
Politisi PAN itu berharap LTSA diaktifkan kembali. Jika LTSA aktif, maka proses pemberangkatan PMI akan lebih cepat dan terkoordinasi, yang diharapkan mampu menekan maraknya PMI ilegal di NTB.
Editor : Kimda Farida