LombokPost – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang sangat penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun proses pencairan JHT umumnya cepat (1 hari kerja untuk klaim hingga Rp 15 Juta dan maksimal 5 hari kerja untuk klaim lebihdari Rp 15 Juta), terkadang proses pengajuan klaim mengalami kegagalan atau ditolak.
Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, atau setelah masa tunggu 1 bulan sejak berhenti bekerja (PHK atau mengundurkan diri).
Berikut adalah beberapa penyebab utama mengapa klaim JHT sering terkendala dan solusi untuk mengatasinya.
Penyebab Klaim JHT Terkendala dan Solusinya, dimana Dokumen Tidak Lengkap
”Pengajuan klaim akan otomatis ditolak jika ada satu saja dokumen persyaratan yang tidak terpenuhi, baik dokumen wajib maupun dokumen pendukung sesuai alasan klaim,” Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Nasrullah Umar.
Dokumen Wajib: Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP Elektronik/Paspor, Buku Tabungan, dan Kartu Keluarga.
Dokumen Pendukung: Surat Keterangan Kematian/Cacat Tetap, Surat Keterangan Mengundurkan Diri, atau Surat Keterangan PHK dari perusahaan.
Solusi: Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah disiapkan dan lengkap sebelum proses pengajuan.
Data Tidak Sesuai (Tidak Valid)
Ketidaksesuaian data sekecil apa pun antar dokumen dapat menghambat proses. Contoh umum adalah perbedaan data tempat atau tanggal lahir antara KTP Elektronik dan surat keterangan lainnya.
Solusi: Periksa kembali kebenaran dan validitas semua data pada dokumen yang dilampirkan. Pastikan tidak ada perbedaan informasi sedikit pun.
Belum Melewati Masa Tunggu atau Sudah Bekerja Kembali
”Untuk alasan mengundurkan diri atau PHK, peserta harus memenuhi dua ketentuan terkait status bekerja,” tambahnya.
Peserta harus melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal berhenti bekerja.
Status peserta saat mengajukan klaim belum bekerja kembali di tempat lain.
Solusi: Ajukan klaim setelah masa tunggu 1 bulan terpenuhi dan pastikan status Anda masih belum bekerja kembali.
Belum Melewati Batas Minimal Kepesertaan (Untuk Klaim Sebagian)
Persyaratan ini berlaku khusus untuk klaim JHT Sebagian (nominal maksimal 10% atau 30 persen untuk uang muka perumahan) saat peserta masih berstatus bekerja.
Batas Minimal: Peserta harus memiliki masa kepesertaan lebih dari 10 tahun.
Solusi: Jika mengajukan klaim sebagian, pastikan masa kepesertaan sudah melebihi 10 tahun.
Bagaimana Jika Perusahaan Masih Menunggak Iuran?
Berdasarkan Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, Anda tetap bisa mencairkan JHT asalkan seluruh persyaratan dokumen telah dilengkapi.
BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan JHT sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh perusahaan beserta pengembangannya. Untuk sisa tunggakan iuran, BPJS Ketenagakerjaan yang akan menagih ke perusahaan. Setelah tunggakan lunas, sisa manfaat JHT akan dilunasi.
Tips Praktis: Klaim JHT via Aplikasi JMO
Saat ini, pengajuan klaim JHT tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang prosesnya lebih mudah dan praktis. Pastikan saja semua persyaratan dokumen sudah lengkap dan valid sebelum memulai pengajuan di aplikasi.
Editor : Pujo Nugroho