LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri memberikan kado spesial menyambut HUT ke-67 Provinsi NTB, pada 17 Desember 2025.
Terhitung sejak 1 hingga 31 Desember 2025, Pemerintah Provinsi NTB memberikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa bebas denda untuk wajib pajak aktif yang menunggak, pemutihan untuk tahun pajak mulai 2019 kebawah, dan gratis pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.
Plt Kepala Bappenda Provinsi NTB Fathurrahman menyebut kebijakan tersebut sebagai stimulus bagi wajib pajak yang diberikan pemerintah sebagai kado perayaan HUT ke-67 Provinsi NTB.
“Pemprov NTB memberikan fasilitas bebas denda, pemutihan, dan gratis pokok PKB khusus untuk kendaraan mutasi masuk,” jelasnya.
Selain itu tujuan utama program tersebut adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat, memperbaiki basis data kendaraan, dan memberikan kemudahan bagi warga NTB.
Harapannya kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu strategi sekaligus upaya meningkatkan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Karena sebagaimana diketahui bahwa kekuatan PAD pada tahun mendatang menjadi salah satu kunci utama untuk dapat mengeksekusi berbagai program dan kegiatan dalam pencapaian visi dan misi daerah.
Program keringanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan/Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. “Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” tambah Fathurrahman.
Dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2025 tersebut, ada tiga program yang akan dilakukan. Yakni bebas denda, pemutihan pajak, dan gratis pajak untuk mutasi masuk.
Bebas denda maksudnya, wajib pajak (WP) aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo diberikan pembebasan denda PKB.
Untuk pemutihan pajak, diberikan kepada WP Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) lebih dari lima tahun, diberikan pembebasan denda dan atau keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 100 persen untuk kendaraan bermotor tahun pajak 2019 ke bawah.
Sementara gratis pajak untuk mutasi masuk, yakni subjek pajak yang melakukan proses BBNKB luar daerah diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak.
Seluruh keringanan tersebut tidak termasuk biaya SWDKLLJ, BBNKB, STNK, plat kendaraan, dan BPKB. Karena hal tersebut menjadi kewenangan instansi pusat.
“Yang kami berikan adalah pembebasan pajak daerah. Prosesnya tetap mudah dan cepat melalui seluruh layanan Samsat,” katanya.
Editor : Akbar Sirinawa