LombokPost - Proses verifikasi datanpengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu, di lingkup Pemprov NTB, terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana menjelaskan tahapan verifikasi kini berada di penghujung proses, dengan sebagian besar peserta telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Hanya tersisa sejumlah kecil berkas yang saat ini masih menunggu verifikasi ulang dari BKN (Badan Kepegawaian Negara, Red) karena berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai, Red),” jelasnya.
Dari 9.416 orang yang diajukan menjadi PPPK paro waktu, telah terbit persetujuan teknis (pertek) dari BKN sebanyak 9.360 orang, dan saat ini terdapat 56 orang berstatus BTS, berikutnya harus melengkapi prosedur administrasi sehingga progres keseluruhan sudah di angka 99,4 persen.
“Bukan berarti yang belum ini mereka tertinggal. Mereka semua telah melewati proses awal verifikasi berkas. Hanya saja terdapat beberapa dokumen yang tidak sesuai atau belum lengkap sehingga perlu diperbaiki,” terangnya.
Sejumlah berkas yang kerap menjadi kendala meliputi ijazah dan surat keterangan, termasuk surat keterangan sehat.
Pada beberapa peserta, surat keterangan sehat menunjukkan kondisi fisik atau mental yang perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut.
“Ketentuannya memang mengharuskan peserta sehat jasmani dan rohani. Jadi jika ada kondisi kesehatan yang perlu konfirmasi ulang, itu harus dilakukan agar memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, pada dokumen ijazah, beberapa peserta diketahui hanya mengunggah salinan atau fotokopi tanpa melampirkan ijazah asli. Padahal, validasi ijazah asli merupakan bagian wajib dari proses verifikasi.
“Ada peserta yang membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi ijazah asli mereka. Ini wajar, tapi tetap harus dipenuhi agar proses mereka bisa lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Ratusan ASN dan PPPK di Bima Ajukan Cerai di Pengadilan
Terkait penyelesaian verifikasi 56 orang yang tersisa, Rian menyatakan BKD NTB menargetkannya pada pertengahan bulan ini. Harapannya, mereka akan menerima Surat Keputusan (SK) dan menjadi kado di peringatan HUT NTB ke-67.
“Kami berharap proses ini bisa selesai tepat waktu, sesuai target akhir tahun, dan tentunya ini juga harapan para peserta,” kata dia.
Rian menegaskan setelah proses ini selesai, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Program PPPK paro waktu merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh.
“Ini menjadi afirmasi terakhir untuk menyelesaikan status tenaga honorer,” tandasnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengkonfirmasi bahwa kebutuhan anggaran untuk PPPK paro waktu yang terakomodir dalam APBD Tahun 2026, sesuai dengan jumlah yang diusulkan BKD NTB ke pemerintah pusat.
“Kalau PPPK paro waktu yang sekarang, itu sudah kita masukkan dalam perhitungan untuk tahun 2026. Sudah masuk dalam perhitungan,” jelasnya.
Editor : Marthadi