LombokPost - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB bersama aparat penegak hukum (APH), telah melaksanakan operasi simpatik penertiban dan penutupan tambang tanpa izin di kawasan hutan RTK 23 Gunung Prabu Dundang, Lombok Tengah (Loteng).
“Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Desember, berlokasi di Blok Pesirak Dundang, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah,” terang Plt Kepala Dinas LHK NTB Ahmadi, Selasa (16/12).
Sebanyak kurang lebih 36 personel diterjunkan di operasi simpatik ini, dengan melibatkan lintas instansi; Ditjen GakkumHut Balai GakkumHut Jabalnusra, Regu Polhut/SPORC, Tim Penyidik Dinas LHK NTB, unsur TNI dari Koramil Pujut, serta Polri dari Polsek Mandalika.
Operasi tersebut dilakukan sebagai respons, atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya viral dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, dinilai mengancam kelestarian bentang alam serta ekosistem kawasan hutan konservasi yang juga berada dalam wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Sejak awal kami mengedepankan pendekatan persuasif. Masyarakat dan para pelaku sudah kami berikan pemahaman agar menghentikan aktivitas pertambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan secara permanen,” jelasnya.
Ahmadi menjelaskan kronologisnya. Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel khusus guna memastikan kesiapan serta menyamakan cara bertindak di lapangan.
Pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 10.30 WITA, tim bergerak dari Pelabuhan Kuta menuju lokasi tambang ilegal, menggunakan empat unit sampan, dengan membawa perlengkapan operasional dan logistik.
Sekitar pukul 11.00 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan serta penyisiran area. Petugas memasang satu papan petisi penutupan tambang, dua papan larangan tambang dari Ditjen GakkumHut, serta garis penutupan area menggunakan PPNS Line GakkumHut pada jalur dan titik lokasi tambang ilegal.
Petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pelaku di sekitar lokasi, sekaligus mengamankan barang bukti yang ditinggalkan.
“Masyarakat diimbau agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal maupun merusak sarana dan prasarana penutupan yang telah dipasang,” tegas pria yang juga kepala Pelaksana BPBD NTB tersebut.
Ahmadi memastikan pengamanan kawasan akan terus berlanjut. Selama masa operasi, petugas mendirikan pos jaga statis, dan setelah kegiatan berakhir pada Senin (15/12), pengawasan akan tetap dilakukan secara berkala dan acak, guna mendukung pemulihan kawasan hutan Gunung Prabu Dundang.
“Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan kawasan hutan,” tandasnya.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengungkapkan pemerintah tidak akan pernah menyetujui, apabila kawasan tambang ilegal itu menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Yang jelas, area tersebut tidak akan mungkin ditetapkan sebagai WPR, bagaimana pun itu adalah kawasan konservasi,” terangnya.
Editor : Marthadi