LombokPost – Selama ini, banyak masyarakat kecil merasa "gentar" saat berhadapan dengan hukum. Labirin birokrasi, biaya pengacara yang dianggap mahal, hingga ketidaktahuan akan hak-hak dasar seringkali menjadi tembok besar bagi para pencari keadilan.
Namun, gerakan terbuka mencoba meruntuhkan tembok tersebut melalui peran vital bernama Paralegal.
Pengacara Publik PBHM NTB Yan Mangandar Putra menegaskan bahwa Paralegal adalah sosok strategis yang menjadi "jembatan" bagi komunitas untuk mengakses keadilan.
Siapa Sebenarnya Paralegal?
Berdasarkan Permenkumham No. 3/2021, Paralegal bukanlah advokat. Mereka adalah orang-orang yang berasal dari komunitas atau lembaga bantuan hukum yang telah dilatih secara khusus.
Meski tidak bisa mendampingi secara mandiri di dalam persidangan, kehadiran mereka legal dan diakui oleh berbagai undang-undang di Indonesia.
"Paralegal adalah mata dan telinga bagi masyarakat marjinal," terangnya.
Mereka bertugas membantu kelompok-kelompok yang sering terpinggirkan, seperti Masyarakat miskin, Perempuan dan anak korban kekerasan, Penyandang disabilitas (Difabel), Kelompok marginal lainnya.
Banyak yang mengira bantuan hukum hanya soal sidang di pengadilan. Padahal, Paralegal memiliki peran krusial di luar itu.
Penyuluhan Hukum: Memberi tahu rakyat apa saja hak mereka.
Investigasi: Mengumpulkan fakta-fakta lapangan yang sering terabaikan.
Administrasi: Membantu pengurusan dokumen hukum yang rumit.
Negosiasi & Mediasi: Menyelesaikan sengketa sebelum masuk ke jalur hijau.
Pendampingan Awal: Menemani korban saat melapor ke polisi atau lembaga terkait.
Identifikasi Kebutuhan: Memastikan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh korban.
Penghubung Advokat: Menjadi rantai penyambung ketika kasus harus dibawa ke ranah hukum formal.
Payung Hukum yang Kuat
Eksistensi Paralegal bukan sekadar gerakan sukarela tanpa dasar. Negara menjamin peran mereka melalui UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Bahkan, peran pendampingan ini secara spesifik diakui dalam UU Penghapusan KDRT, UU TPPO, hingga yang terbaru UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di NTB sendiri, kolaborasi antar lembaga seperti PBHM NTB, LBH APIK, dan berbagai biro konsultasi kampus terus memperkuat barisan Paralegal untuk melawan pembungkaman demokrasi dan kekerasan seksual.
Keadilan Bukan Milik yang Berduit Saja
Sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama di hadapan hukum (Equality before the Law). Dengan adanya Paralegal, diharapkan tidak ada lagi warga yang merasa sendirian saat mencari keadilan.
Editor : Marthadi