LombokPost – Siapa sangka, keadilan kini tidak lagi hanya milik mereka yang mampu membayar pengacara mahal di ruang sidang yang dingin.
Di sudut-sudut desa dan komunitas marginal, muncul sebuah gerakan "pahlawan hukum" tanpa toga yang siap pasang badan bagi masyarakat tertindas.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan (SP) Mataram Ida Hidayati, mengungkapkan bahwa saat ini telah lahir gerakan Paralegal Berbasis Komunitas. Gerakan ini bukan sekadar bantuan hukum biasa, melainkan sebuah revolusi untuk memutus rantai ketidaktahuan hukum di tingkat akar rumput.
Siapa Sebenarnya Paralegal Ini?
Banyak yang mengira membela kasus hukum haruslah seorang Advokat. Namun, Ida menegaskan bahwa berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021, siapa pun bisa menjadi pemberi bantuan hukum selama mereka telah mengikuti pelatihan khusus.
"Paralegal kami bukan advokat, tapi mereka adalah individu yang memiliki keterampilan dasar untuk memberikan informasi, pendampingan non-litigasi, hingga mediasi konflik di dalam komunitasnya sendiri," ujar Ida dalam pemaparan materi.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Audiensi dengan Pj Gubernur Bahas Paralegal Justice Award
Mengapa Harus Perempuan?
Ada hal unik dalam gerakan yang diusung oleh Solidaritas Perempuan Mataram ini. Ida menyoroti keunggulan strategis perempuan sebagai paralegal. Mengapa demikian?
Akses dan Kepercayaan: Korban sesama perempuan cenderung lebih nyaman dan terbuka berbicara.
Baca Juga: Kunjungi Kemenkumham NTB, Serikat Pekka Loteng Produksi Video tentang Paralegal
Sensitivitas Gender: Memahami beban ganda dan konteks sosial yang sering kali diabaikan sistem hukum formal.
Jaringan Sosial yang Kuat: Mereka bergerak melalui pengajian, arisan, hingga kegiatan PKK untuk menyebarkan literasi hukum secara efektif.
Menantang 'Raksasa': Risiko di Balik Layar
Menjadi paralegal bukanlah tanpa risiko. Ida Hidayati tidak menampik adanya tantangan besar seperti resistensi dari elit lokal atau aparat yang meragukan peran mereka. Selain itu, risiko burnout akibat volume kasus yang tinggi dan ancaman retaliasi (balas dendam) dari pelaku sering menghantui.
Untuk itu, SP Mataram menerapkan strategi penguatan melalui:
Sistem Rujukan yang Kuat: Menghubungkan paralegal dengan LBH atau pengacara profesional untuk kasus kompleks.
Ruang Aman: Memastikan mekanisme kerja yang melindungi paralegal dari ancaman keamanan.
Etika Ketat: Menjaga kerahasiaan data korban dan tidak memberikan janji palsu terkait hasil kasus.
Membangun Komunitas Berdaya
Tujuan akhirnya bukan sekadar memenangkan kasus di atas kertas. "Kami ingin membangun komunitas yang berdaya secara hukum. Ketika masyarakat tahu hak-haknya, mereka tidak akan mudah diintimidasi," tegas Ida.
Gerakan ini diharapkan menjadi jembatan keadilan yang inklusif, memastikan bahwa suara perempuan dan kelompok rentan tidak lagi tenggelam dalam labirin birokrasi hukum yang mahal.
Editor : Marthadi