LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026, Senin (22/12). Penetapan disaksikan langsung Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muslim, Wakil Ketua DPP Apindo NTB I Gusti Lanang Patra, serta Ketua DPD KSPSI NTB Yustinus Habur.
Penetapan UMP NTB tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 tanggal 22 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2026. UMP NTB ditetapkan sebesar Rp 2.673.861.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 70.930, dibandingkan NTB UMP tahun 2025 di angka Rp 2.602.931. Penetapan angka ini adalah hasil dari mekanisme panjang melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur tripartit: pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Prosesnya sudah panjang, melalui diskusi dan pembahasan mendalam. Opsi yang disampaikan kepada saya sudah jelas karena dibangun berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat melalui peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Angka yang menjadi dasar penetapan UMP sudah dihitung secara objektif berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Tugas pemprov selanjutnya, memastikan seluruh parameter dalam formula tersebut diterapkan dengan benar dan proporsional. “Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi fundamental ekonomi, daya beli masyarakat, serta situasi perekonomian secara keseluruhan,” terang gubernur.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat mencerminkan keberpihakan terhadap pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan perusahaan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Tidak dipungkiri, kenaikan UMP NTB Tahun 2026 tergolong rendah. Lantaran salah satu parameter perhitungannya adalah angka pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dari data BPS NTB, angka pertumbuhan ekonomi Bumi Gora mengalami kondisi yang tak menentu. Triwulan I kontraksi -1,47 persen, Triwulan II kontraksi -0,82 persen utamanya karena penurunan di sektor pertambangan, namun triwulan III mampu tumbuh 2,82 persen.
“Telah terjadi kontraksi pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan di awal tahun dan kontraksi ini sebenarnya sudah mulai terbentuk dari akhir tahun sebelumnya. Namun, Alhamdulillah, jika kita lihat dari tren terbaru, ada peningkatan yang cukup signifikan,” beber gubernur.
Karenanya, ini menjadi pekerjaan rumah di tahun 2026. Pemprov NTB akan terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui peningkatan investasi dari berbagai sektor yang ada di Bumi Gora. “Insya Allah, kami akan mendorong peningkatan itu,” kata pria asal Lombok Tengah ini.
Gubernur Iqbal menegaskan penetapan UMP tidak akan bermakna tanpa pengawasan yang ketat di lapangan. Sehingga pengawasan implementasi aturannya, menjadi fokus utama Pemprov NTB ke depan. “Sebesar apa pun angka UMP yang ditetapkan, jika tidak dijalankan oleh perusahaan, maka kebijakan ini tidak ada artinya. Karena itu, pengawasan adalah hal yang paling penting,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov NTB telah menambah alokasi anggaran untuk Disnaketrans NTB, untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, pemprov juga menyiapkan kebijakan tambahan yang berpihak pada pekerja.
Di Tahun Anggaran 2026 Pemprov NTB mengalokasikan DBHCHT sebesar Rp 2,5 miliar, untuk subsidi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 13 ribu pekerja di NTB.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja, khususnya di sektor-sektor rentan. Tidak hanya fokus pada aspek ketenagakerjaan jangka pendek, pemprov turut menyiapkan intervensi jangka panjang melalui sektor pendidikan.
Gubernur Iqbal menegaskan saat ini sedang menyiapkan bantuan pendidikan bagi 1.000 siswa SMK, dari keluarga kurang mampu. “Bantuan ini diharapkan dapat membantu mereka menyelesaikan pendidikan dengan baik dan memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” tandasnya.
Wakil Ketua DPP Apindo NTB I Gusti Lanang Patra menilai, penetapan formula kebijakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Karena didasarkan pada data statistik yang mengukur pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Kebijakan tersebut tidak dapat diubah secara sembarangan karena telah menjadi standar yang berlaku secara nasional,” jelasnya.
Ketua DPD KSPSI NTB Yustinus Habur mengaku dalam setiap kebijakan penetapan UMP, rasa puas sepenuhnya hampir tidak pernah tercapai. “Kalau kami dari serikat pekerja, apa yang disampaikan oleh bapak gubernur, kalau berbicara puas ya, tidak pernah puas,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta Pemprov NTB untuk meningkatkan pengawasan penerapan UMP terbaru ini. Bahkan, DPD KSPSI NTB mengusulkan agar anggaran terkait pengawasan ditambah. “Jika memungkinkan, tim khusus turun langsung ke lapangan guna memantau pelaksanaannya,” kata dia.
Editor : Akbar Sirinawa