LombokPost – Aliansi 518 Honorer Pemprov NTB menerima kenyataan pahit bahwa mereka akan dirumahkan per 31 Desember 2025 ini.
Itu menjadi hasil audiensi terbuka dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Rabu lalu (17/12).
"Kami sebetulnya tidak berharap itu (diputus kontrak, Red). Tapi mau bagaimana lagi itu sudah diputuskan Pak Gubernur dan teman-teman tidak ada pilihan lain selain menerima keputusan itu," kata Ketua Aliansi 518 Honorer Pemprov NTB Irfan.
Saat ini, papar dia, fokus perjuangan para honorer adalah menagih dana tali asih yang sudah dijanjikan Gubernur Iqbal.
Bantuan keuangan itu akan diberikan oleh Pemprov NTB yang disesuaikan dengan masa pengabdian masing-masing honorer.
Saat ini dana tali asih itulah yang diharapkan untuk bisa bertahan sambil mencari pekerjaan berikutnya.
"Tentu kami menunggu dan menagih janji ini. Paling tidak untuk mempersiapkan diri sebelum mendapatkan pekerjaan berikutnya," papar Irfan.
Selain itu, sebagian honorer juga berharap bisa membuka usaha sendiri secara kecil-kecilan. Yaitu dengan menggunakan dana tali asih.
"Intinya untuk bisa bertahan saja dulu. Khususnya teman-teman yang sudah berkeluarga," sambungnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Yusron Hadi meminta para honorer untuk bersabar.
Sebab bantuan keuangan tidak bisa serta merta diberikan. Ia mengatakan skema pemberian bantuan dana tali asih sedang dikonsultasikan untuk mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu agar tidak terjadi pelanggaran aturan perundang-undangan di kemudian hari.
"Tentu pemerintah sedang meminta izin dari Kemendagri. Mudah-mudahan segera turun izinnya," kata Yusron.
Terpisah, politisi senior PDIP Made Slamet kembali menegaskan komitmennya untuk mendampingi para honorer hingga tahap akhir.
Termasuk sampai urusan dana tali asih keluar. Ia meminta agar bantuan itu tidak dihalangi oleh aturan birokrasi yang berbelit.
"Karena mereka ini kan sangat membutuhkan. Bagiamana agar skema bantuan ini bisa digunakan secepatnya," kata anggota Komisi V DPRD NTB itu.
Editor : Redaksi Lombok Post