LombokPost - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengumumkan langkah revolusioner dalam pengelolaan aset daerah.
Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan NTB.
Gubernur menegaskan akan memutus rantai inefisiensi anggaran dan potensi moral hazard melalui dua kebijakan utama.
Baca Juga: Tanam Pohon Jadi Arahan Pertama Gubernur NTB untuk 9.411 PPPK Paro Waktu
Transisi ke Sewa Mobil Listrik Mulai 1 Januari 2026
Gubernur Iqbal menyoroti besarnya biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang mencapai Rp19 miliar per tahun, namun minim transparansi.
Mulai 2026, Pemprov NTB resmi meninggalkan sistem kepemilikan kendaraan dan beralih ke sistem sewa berbasis mobil listrik.
Fokus Utama: "Core business Pemda itu bukan ngurus mobil, tapi pelayanan publik," tegas Gubernur.
Dampak: Menghapus beban perawatan jangka panjang dan mendukung ekosistem ramah lingkungan.
Moratorium Hibah Aset Tanah dan Bangunan
Untuk mencegah berkurangnya kekayaan daerah secara tak terkontrol, Gubernur memberlakukan moratorium hibah aset tanah dan bangunan.
Pihak ketiga seperti yayasan tetap bisa menggunakan fasilitas negara namun melalui mekanisme pinjam pakai dengan kontrak yang jelas.
Tujuan: Menjaga inventaris aset tetap menjadi milik negara tanpa harus beralih kepemilikan secara cuma-cuma.
Restrukturisasi Pengelolaan Aset
Dalam arahannya, Lalu Iqbal juga mengusulkan agar pengelolaan aset daerah tidak lagi berada di bawah BPKAD.
Ia ingin pengelolaan aset berpindah ke Bapenda atau badan khusus agar berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah, bukan sekadar pencatatan pengeluaran.
Terbuka Terhadap Audit BPK
Gubernur menyambut positif temuan BPK dan menjadikannya sebagai alat evaluasi jujur bagi birokrasi.
Ia berkomitmen memperbaiki integrasi sistem digital antarperangkat daerah yang dinilai masih lemah karena ketiadaan arsitektur digital terpadu.
Editor : Pujo Nugroho