LombokPost - Menyikapi kebijakan pemerintah pusat untuk tahun 2026, berkaitan dengan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) ke NTB, mencapai Rp 1 triliun lebih, Pemprov NTB berupaya mengidentifikasi potensi daerah, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman menegaskan di tahun 2026, pemprov melakukan beberapa penyesuaian tarif pajak daerah.
“Beberapa hal yang direncanakan penyesuaian tarif, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” jelasnya, saat temu media Refleksi Kinerja Bappenda NTB 2025, Selasa (30/12).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan di NTB. Dirinya menerangkan, dalam hal penyesuaian tarif PKB, faktanya saat ini Provinsi NTB masih menerapkan tarif yang relatif rendah dibandingkan daerah lain. “Kalau kita lihat, NTB ini sebenarnya masih berada di tarif yang paling rendah,” tegasnya.
NTB saat ini menetapkan tarif PKB sebesar 1,025 persen, sementara sejumlah provinsi lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur telah menerapkan tarif yang lebih tinggi, bahkan mendekati batas maksimal sebesar 1,2 persen.
“Maksimal PKB itu kan 1,2 persen, sementara kita NTB masih 1,025 persen. Di daerah sekitar kita, seperti Bali dan NTT, sudah di angka 1,2 persen,” jelas pria yang juga Asisten I Setda NTB tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan rencana penyesuaian tarif PKB tidak akan diberlakukan secara menyeluruh, dan tidak serta-merta membebani masyarakat umum.
Penyesuaian tersebut lebih diarahkan pada klasifikasi kendaraan berdasarkan kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC), khususnya kendaraan dengan CC besar.
“Kenaikan ini lebih kepada kendaraan dengan CC tertentu, bukan ke masyarakat yang memiliki kendaraan kecil,” ujarnya.
Adapun klasifikasi berbasis CC ini dimaksudkan, agar kebijakan pajak lebih adil dan proporsional. Kendaraan dengan kapasitas mesin 200 CC ke atas, seperti 220 CC hingga 250 CC, dinilai dimiliki oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial lebih baik, sehingga penyesuaian tarif difokuskan pada segmen tersebut.
“Kendaraan di atas 200 CC itu kan secara harga hampir setara dengan mobil. Artinya, pemilik kendaraan tersebut secara ekonomi dianggap mampu,” bebernya.
Selain PKB, Pemprov NTB di tahun 2026 juga akan menyesuaikan tarif PBBKB. Fathurrahman mengungkapkan tren nasional saat ini menunjukkan hampir seluruh provinsi mengarah pada tarif PBBKB sebesar 10 persen.
Beberapa daerah seperti Bali, Jakarta, dan NTT bahkan telah atau akan menerapkan tarif tersebut dalam waktu dekat. “NTB sendiri saat ini masih di angka 5 persen,” ujarnya.
Ke depan, Pemprov NTB merencanakan kenaikan menjadi 7,5 persen. Namun kebijakan ini tidak merata untuk semua. Kenaikan ini hanya diberlakukan khusus untuk sektor industri atau perusahaan.
Fathurrahman menegaskan penyesuaian PBBKB tersebut, tidak akan dikenakan pada bahan bakar non-subsidi yang digunakan masyarakat umum, sektor ritel, maupun kebutuhan harian warga.
Pemprov NTB telah mengatur klasifikasi yang jelas, dalam regulasi daerah terkait pajak bahan bakar, sehingga sektor industri memiliki skema tarif tersendiri. Sehingga untuk masyarakat biasa, tetap dengan tarif yang semula.
“Jadi ini benar-benar kita jaga agar tidak memberatkan masyarakat. Yang kita dorong adalah sektor industri dan perusahaan yang memang memiliki konsumsi bahan bakar besar dan kapasitas ekonomi yang memadai,” terangnya.
Dengan langkah penyesuaian yang selektif dan terukur ini, Pemprov NTB berharap dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. “Jadi kami mengambil tarif yang tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, mengacu data Bappenda NTB per 30 Desember 2025, realisasi PKB di angka Rp 356 miliar dari target Rp 350 miliar. BBNKB di angka Rp 301 miliar dari target Rp 280 miliar. Sedangkan PPKB, realisasi Rp 613 miliar dari target Rp 574 miliar.
Kekuatan APBD akan banyak bergantung pada PAD di tahun anggaran 2026. Hal itu terjadi di tengah penurunan fiskal karena berkurangnya TKD. "Sehingga mau tidak mau, PAD harus jadi penopang utama tahun depan," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Muhammad Aminurlah.
Editor : Siti Aeny Maryam