Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pendapatan Daerah NTB 2025 Tembus Rp 6,25 Triliun, Pajak Daerah Lampaui Target

Yuyun Kutari • Rabu, 31 Desember 2025 | 13:13 WIB
Sejumlah warga bergiliran, membayar PKB di layanan Samsat Keliling depan Bappenda NTB, beberapa waktu lalu.
Sejumlah warga bergiliran, membayar PKB di layanan Samsat Keliling depan Bappenda NTB, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Kinerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, sepanjang tahun 2025 mencatatkan capaian positif. Hingga 30 Desember 2025, realisasi pendapatan daerah Provinsi NTB mencapai Rp 6,25 triliun atau 96,31 persen dari target yang telah ditetapkan.

Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman menyampaikan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), khususnya sektor pajak daerah yang berhasil melampaui target. Pajak daerah tercatat terealisasi sebesar 103,04 persen dari target Rp 1,675 triliun lebih.

“Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang terus membaik, terutama pada sektor pajak kendaraan bermotor dan komponen pajak lainnya,” ujar Fathurrahman, saat temu media Refleksi Kinerja Bappenda NTB, Selasa (30/12). 

Baca Juga: Di 2026 Tarif PKB hingga PBBKB Disesuaikan, Pemprov NTB Pastikan Tak Bebani Masyarakat

Adapun komponen pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Sementara itu, realisasi retribusi daerah mencapai 84,88 persen dari target Rp 956,27 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercapai 100 persen dari target Rp 90,582 miliar lebih.

Untuk lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar 97,33 persen dari target Rp 87,372 miliar lebih. Pendapatan transfer mencapai 95,97 persen dari target Rp 3,498 triliun lebih, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah tercapai 98,71 persen dari target Rp 182,051 miliar lebih.

Baca Juga: Benahi PT GNE, Percepat Pembentukan PT NTB Capital, Tumbuhkan Usaha dan Peningkatan PAD

Selain capaian fiskal, Pemprov NTB juga menorehkan sejumlah kebijakan progresif. Salah satunya pemberian diskon PKB sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, serta keringanan PKB bagi masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas.

“Kebijakan ini kami yakini mampu menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan keberlanjutan sumber PAD,” kata pria yang juga Asisten I Setda NTB tersebut.

Menghadapi kebijakan nasional berupa pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026, Pemprov NTB mulai menyiapkan langkah antisipatif. Di antaranya melalui penyusunan rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Kejar PAD, Bappenda NTB Siapkan Razia Khusus Kendaraan Pelat Luar Daerah

Rancangan tersebut mencakup penyesuaian tarif PKB, BBNKB, PBBKB, retribusi daerah, pengaturan kendaraan luar daerah, penguatan sinergi opsen PKB dan BBNKB, hingga pengaturan struktur dan besaran iuran pertambangan rakyat. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kemandirian dan kapasitas fiskal daerah.

Di sisi lain, percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah terus diperkuat. Bappenda NTB menggandeng berbagai perangkat daerah pengelola retribusi serta menjalin kerja sama dengan Koperasi Merah Putih dalam mendukung program unggulan Desa Berdaya, khususnya untuk pembayaran PKB.

"Pemprov NTB juga memperluas metode pembayaran melalui virtual account pada aplikasi Samsat," jelasnya. 

Baca Juga: Pemprov NTB Petakan dan Matangkan Target PAD dalam RAPBD 2026

Berbagai inovasi tersebut mengantarkan Provinsi NTB meraih peringkat terbaik kedua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2025. 

Editor : Kimda Farida
#Pajak Alat Berat #Pajak #pendapatan daerah #Pajak Air #Pendapatan Transfer #pajak kendaraan bermotor #NTB #retribusi daerah #wajib pajak #Pemprov NTB #Pajak Daerah