LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal resmi melantik, sekaligus menyerahkan langsung SK kepada 9.411 PPPK Paro Waktu lingkup Pemprov NTB, di akhir Desember 2025 lalu.
Namun, kini sudah ada PPPK Paro Waktu yang langsung purna tugas karena sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), di awal 2026.
“Berdasarkan catatan kami, ada sekitar 13 orang PPPK Paro Waktu yang pensiun,” terang Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Rian Priandana, Jumat (2/1).
Rinciannya, 10 PPPK Paro Waktu pensiun pada Januari ini, dan tiga orang lainnya menyusul pada Februari, karena usianya sudah mencapai 58 tahun.
Kondisi ini terbilang ironis, mengingat para pegawai tersebut baru saja menerima SK pengangkatan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sekitar Oktober atau November 2025, tetapi sudah harus pensiun.
Masalah tidak berhenti pada status pemberhentian saja. Rian menjelaskan para pensiunan PPPK Paro Waktu ini, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) atau uang pensiun selayaknya aturan PPPK pada umumnya.
“Kecuali mereka mengikuti kepesertaan mandiri melalui TASPEN, baru ada hak yang bisa dinikmati,” jelasnya.
Bahkan, bagi 10 orang yang pensiun per Januari 2026, mereka dipastikan tidak menerima gaji sebagai PPPK Paro Waktu. Hal ini terjadi karena gaji ASN baru bisa dibayarkan setelah adanya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Ini yang perlu dipahami. Karena SPMT mereka baru keluar 1 Januari 2026 dan di saat yang sama mereka langsung pensiun, maka secara regulasi mereka tidak mendapat gaji. Berbeda dengan yang pensiun di Februari, mereka masih sempat menerima satu bulan gaji,” beber Rian.
Aturan bagi PPPK Paro Waktu tetap merujuk pada Undang-Undang ASN. Rian mengatakan begitu seseorang beralih status menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, seluruh ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, disiplin, dan kinerja berlaku secara ketat.
Fenomena ini menunjukkan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK. Dalam proses rekrutmen PNS, ada batas usia maksimal 35 tahun, sementara PPPK tidak memiliki batasan usia saat direkrut. Meski demikian, kontrak kerja PPPK disesuaikan dengan masa aktif hingga usia pensiun, yang ditetapkan 58 tahun.
Menanggapi situasi PPPK Paro Waktu yang pensiun tanpa sempat menerima gaji, BKD NTB berupaya memberikan penjelasan secara persuasif dan sesuai regulasi.
Bagaimana pun, Pemprov NTB tidak boleh sembarangan, mengeluarkan anggaran gaji karena akan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita tidak bisa sembarangan karena jika dipaksakan, itu akan menjadi temuan kelebihan bayar,” kata dia.
Namun, BKD NTB tidak menutup mata. Saat ini pihaknya sedang mengomunikasikan kemungkinan pemberian bentuk apresiasi lain, seperti tali asih. “Ini sebagai penghargaan atas pengabdian panjang mereka sebelum menjadi PPPK ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menekankan peran strategis PPPK sebagai tulang punggung pelayanan publik di NTB. Dari lebih 28 ribu ASN di lingkungan Pemprov NTB, sebagian besar berstatus PPPK.
“Pelayanan publik ke depan sangat bergantung pada PPPK. Karena itu, saudara-saudara harus memiliki kualitas dan komitmen. Kualitas tanpa komitmen tidak ada artinya, tetapi dengan komitmen, kualitas bisa dibangun,” jelasnya.
Editor : Kimda Farida