LombokPost - Kabar segar bagi para pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat (NTB).
DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB secara resmi mengetok palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Sidang Paripurna di Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/1).
Langkah ini menjadi sejarah baru dalam upaya NTB memangkas birokrasi yang selama ini dianggap menghambat masuknya modal.
Baca Juga: Warga Loteng Adukan Perusahaan ke DPRD NTB karena Tak Kantongi NIB dan Diduga Illegal Logging
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan "karpet merah" bagi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
Izin Sederhana dan Bebas Pungli Wagub menekankan bahwa sistem perizinan yang baru dirancang untuk lebih transparan dan terintegrasi.
Hal ini diharapkan mampu menjawab keluhan dunia usaha terkait prosedur yang panjang dan tidak menentu.
“Pelayanan perizinan harus bebas dari prosedur berbelit, tidak diskriminatif, serta terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Wagub Indah dalam sambutannya.
Implementasi Berbasis Risiko Perda ini juga menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional melalui penerapan perizinan berbasis risiko.
Dengan sistem ini, pengawasan akan dilakukan lebih efektif sehingga pelaku usaha skala kecil hingga besar mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai porsinya.
Wagub juga meminta seluruh perangkat daerah untuk konsisten menjalankan aturan ini dan mengajak DPRD NTB untuk terus mengawal implementasinya di lapangan.
Tujuannya satu: agar investasi meningkat dan kesejahteraan masyarakat NTB melonjak signifikan.
Perda Perizinan Baru itu dipastikan sesuai. Transparansi: Proses yang bisa dipantau secara terbuka. Akuntabilitas: Setiap tahapan perizinan dapat dipertanggungjawabkan.
Reformasi Birokrasi: Penghapusan prosedur yang tidak perlu dan diskriminatif. Integrasi: Penyelarasan penuh dengan standar nasional.
Editor : Kimda Farida