LombokPost - Anggota MPR RI Dr H Nanang Samodra melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI tentang Paham Konstitusionalisme, Selasa (9/12/2025) siang.
Peserta kegiatan terdiri atas, dosen, mahasiswa, pegawai, tokoh agama, pegiat perempuan, dan masyarakat umum, di Kampus Universitas Islam Al Azhar, Kota Mataram.
Dijelaskan, dalam perjalanan negara-negara modern, kecenderungan absolutisme kekuasaan telah memicu lahirnya sebuah paham pembatas: konstitusionalisme.
Paham ini merupakan antitesis dari pemerintahan sewenang-wenang (machtsstaat) dengan meneguhkan prinsip bahwa kekuasaan negara harus dijalankan di atas koridor hukum tertinggi, yaitu konstitusi.
"Di Indonesia sendiri kata Nanang Samodra, komitmen terhadap konstitusionalisme ditegaskan sejak awal kemerdekaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945),juga dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 1 Ayat (3) "Negara Indonesia adalah negara hukum", jelas pria yang pernah menjabat sekda NTB itu.
Dijelaskan lebih lanjut, Hakikat dan Prinsip-Prinsip Konstitusionalisme, pada intinya adalah sebuah prinsip atau paham yang menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan harus dijalankan berdasarkan konstitusi atau hukum dasar negara.
Di hadapan peserta kegiatan, diterangkan Nanang Samodra, dalam pengertian yang lebih kaya, konstitusionalisme adalah ide bahwa pemerintah dapat dan seharusnya dibatasi secara hukum dalam kekuasaannya, dan bahwa kewenangan serta legitimasinya bergantung pada kepatuhannya terhadap pembatasan ini.
Prinsip-Prinsip Inti Konstitusionalisme:
1. Pembatasan Kekuasaan (Limitation of Power).
2. Supremasi Hukum (Supremacy of Law).
3. Pemisahan/Kebagian Kekuasaan dan Checks and Balances.
4. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
5. Penetapan dan Penguatan (Entrenchment).
Turut dijelaskan, implementasi Konstitusionalisme, mekanisme dan kelembagaan, terkait Judicial Review (Pengujian Konstitusionalitas), Pembagian Kekuasaan dan Checks and Balances, emilu yang Demokratis, dan eran Masyarakat Sipil dan Budaya Konstitusi.
"Meski menjadi pilar penting, konstitusionalisme menghadapi berbagai tantangan dan kritik," jelas pria yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 itu.
Tantangan implementasi, khususnya di Indonesia mencakup penegakan hukum yang tidak konsisten, politik transaksional, hingga kesadaran konstitusi yang rendah
Setelah penjabaran dari Nanang Samodra, dilakukan sesi tanya jawab, dan peserta sosialisasi 4 pula MPR RI antusias menanyakan sejumlah hal.
Mulai dari apa bedakan konstitusi negara berbasis monarki dengan negara berbasis republik, hingga apakah konstitusi yang berlaku saat ini di Indonesia sudah tepat?
Pandangan Nanang Samodra terhadap peran Mahkamah Konstitusi turut ditanyakan, termasuk apa beda peran Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi?
"Kami berdiskusi panjang lebar, mengumpulkan data dan fakta, juga melakukan elaborasi terkait kondisi terkini bangsa ini," tutup Nanang Samodra. (yuk/r6)
Editor : Prihadi Zoldic