LombokPost - Pemprov NTB menegaskan kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah final, sah, dan resmi berlaku bagi seluruh aplikator transportasi daring yang beroperasi di wilayah NTB.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama para pemangku kepentingan di Ruang Rapat Cakra Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Rabu (14/1). Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub NTB Nengah Indra mengatakan kebijakan ini merupakan upaya menciptakan iklim transportasi daring.
"Tentu saja mengendepankan keadilan, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui penguatan peran pengemudi yang berdomisili di NTB," jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp 4.500 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif angkutan sewa khusus di daerah.
Ketentuan ini, kata Indra, menjadi acuan resmi bagi seluruh aplikator transportasi online di NTB. Sejumlah aplikator, di antaranya Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive telah menyatakan komitmen untuk mematuhi kebijakan tersebut sepanjang ditetapkan melalui regulasi resmi dan jelas, bukan sekadar kesepakatan harga.
Hal ini dinilai penting guna menghindari potensi konflik dengan ketentuan persaingan usaha. Para aplikator juga mengusulkan pelibatan akademisi dalam kajian transportasi serta diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan kendaraan, kebersihan, administrasi, dan pengawasan.
Dalam forum yang sama, perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB Syamsun Rizal menegaskan pihaknya tidak mengatur tarif maupun teknis operasional transportasi.
Adapun peran Kominfotik difokuskan pada pengawasan aspek komunikasi dan literasi digital, dukungan sistem informasi, publikasi kebijakan, serta fasilitasi dialog digital antara pemerintah daerah dan aplikator guna membangun ekosistem transportasi digital yang aman dan inklusif.
Dari sisi ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mencatat bahwa sektor transportasi online telah menyerap sebanyak 9.259 pengemudi terdaftar dan berkontribusi menurunkan angka pengangguran di daerah.
Perwakilan Disnakertrans NTB Murdi mengimbau seluruh pengemudi agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan jaminan kerja. Pihaknya juga membuka ruang pengaduan dan penyelesaian konflik antara pengemudi dan aplikator.
Sementara itu, dari aspek perizinan, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Ngurah Weda Gama mengungkapkan belum seluruh aplikator menyelesaikan proses perizinan ASK secara lengkap.
Setiap penambahan kendaraan wajib disertai pembaruan izin dan data jumlah armada harus selalu mutakhir. Persetujuan kuota kendaraan dari Pemprov NTB menjadi syarat utama, yang ke depan akan ditetapkan berbasis kajian teknis bersama akademisi dan lintas pihak.
Selain pengaturan tarif, pemerintah daerah juga menegaskan kewajiban operasional lainnya. Seluruh pengemudi diwajibkan menggunakan kendaraan dengan plat nomor DR dan EA sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian, setiap aplikator transportasi online diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan.
Pemprov NTB menegaskan regulasi tarif ASK bersifat final dan mengikat, dengan penekanan pada kepatuhan tarif, perizinan, keberadaan kantor cabang, penggunaan plat lokal, serta perlindungan tenaga kerja. Para aplikator pun menyatakan kesiapan untuk mendukung dan menindaklanjuti kebijakan tersebut demi terwujudnya layanan transportasi online yang tertib, adil, dan berkelanjutan di NTB.
Editor : Pujo Nugroho