LombokPost - Pemprov NTB, bersama Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat (Lobar) menyiapkan langkah terukur untuk menyelesaikan persoalan persampahan, dengan mengoptimalkan eksistensi Tempat Pembuangan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok.
“Kita sudah melakukan pertemuan di ruang kerja pak Gubernur,” tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Ahmadi, Rabu (21/1).
Optimalisasi lahan yang masih tersedia, menjadi solusi sekaligus langkah tercepat dan paling realistis untuk mengatasi persoalan sampah saat ini, terutama yang berasal dari Kota Mataram.
Di pertemuan itu, pembahasan penanganan darurat sampah telah difokuskan, pada pemanfaatan ruang-ruang kosong atau blank spot di kawasan TPAR Kebon Kongok.
Karena target di tahun 2026, Kota Mataram khususnya sudah tidak lagi berada dalam kondisi darurat sampah. “Kapasitas TPAR Kebon Kongok memang sudah hampir habis, sehingga kita bersama Pak Gubernur berupaya mengoptimalkan lahan-lahan yang masih tersisa,” bebernya.
Dari hasil inventarisasi Dinas LHK NTB menunjukkan, terdapat lahan-lahan kecil yang tersebar di antara landfill lama dan baru, termasuk di bagian hilir landfill yang jika digabungkan, luasnya bisa mencapai hampir satu hektare. Dengan dukungan sarana dan prasarana yang sesuai standar.
Luas lahan tersebut diperkirakan mampu menampung sampah hingga 2,5 tahun ke depan. “Kalau sarana-prasarana pendukungnya kita bangun, maka mulai Juni 2026 kita sudah bisa keluar dari status darurat dan kembali ke kondisi normal selama sekitar 2,5 tahun,” beber mantan kepala Pelaksana BPBD NTB tersebut.
Mengingat sifatnya yang mendesak, pendanaan pembangunan sarana-prasarana tersebut menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT). Pihaknya harus mengerjakan dalam waktu dekat, terlebih di momen Ramadan, biasanya volume sampah meningkat.
“Kita tidak ingin melihat sampah menumpuk di sudut-sudut kota karena selain tidak indah juga berdampak buruk bagi kesehatan,” katanya.
Dalam tahap awal, anggaran BTT sebesar Rp 4,27 miliar dialokasikan untuk membangun fasilitas pendukung sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Diantaranya, pemasangan geomembran sebagai alas landfill agar lindinya tidak mencemari air tanah, instalasi pipa gas metana, serta pembangunan talut untuk mencegah sampah meluber keluar area landfill.
Pendanaan tersebut akan ditanggung bersama oleh pemerintah daerah, dengan komposisi masing-masing 40 persen dari Pemprov NTB dan Pemkot Mataram, serta 20 persen dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Tahap pertama sudah selesai, landfill-nya juga sudah selesai desainnya, hanya perlu menyelesaikan proses administrasi di Inspektorat dan di BKAD, setelahnya dikerjakan,” tandasnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan dengan skema pembiayaan penanganan sampah jangka pendek yang telah disepakati pembagian beban anggaran, maka ditargetkan harus tuntas pada tahun ini, sehingga ke depan tidak lagi diperlukan penetapan status darurat sampah.
“Target kita jelas, penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” katanya.
Editor : Akbar Sirinawa