Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ombudsman Turun Investigasi MBG di Loteng, Diduga Susu Tak Layak Konsumsi Tetap Disalurkan

Harli Arl • Jumat, 23 Januari 2026 | 14:03 WIB
Tim investigasi Ombdusman RI Perwakilan NTB mengecek menu makanan MBG saat turun menginvestigasi di Lombok Tengah (Loteng), Jumat (23/1).
Tim investigasi Ombdusman RI Perwakilan NTB mengecek menu makanan MBG saat turun menginvestigasi di Lombok Tengah (Loteng), Jumat (23/1).

LombokPost-Ombudsman RI Perwakilan NTB turun menginvestigasi dugaan pelanggaran keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Lombok Tengah (Loteng).

Itu buntut dari dugaan keracunan sejumlah siswa SDN 1 Darmaji dan Madrasah Ibtidaiyah Hidayatussolihin usai menyantap menu MBG.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan, proses investigasi masih berjalan.

Pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Terutama penyalur MBG.

”Investigasi yang kami lakukan itu mengacu pada pasal 7 huruf d Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” kata Sudarsono.

Mereka menginvestigasi itu atas dasar prakarsa sendiri atau IAPS (Investigasi Atas Prakarsa Sendiri).

Tim investigasi dipimpin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna.  

”Tim sudah mempertanyakan langsung ke koordinator SPPG kecamatan setempat. Itu bagian dari penggalian informasi awal terkait pelaksanaan program MBG,” bebernya.

Dia menegaskan pengawasan itu merupakan bagian dari komitmen dalam mengawal program prioritas presiden.

Tujuannya agar penyelenggaraan program MBG berjalan sesuai ketentuan, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

”Khususnya peserta didik sebagai penerima manfaat,” harapnya.

Saat ini, Ombudsman sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan SPPG.

Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan serta salinan dokumen pendukung guna memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.

”Berdasarkan temuan awal, Ombudsman menemukan adanya indikasi atau dugaan kuat terjadinya penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP),” duganya.

Khususnya pada mekanisme kualitas kontrol atau pengendalian mutu keamanan pangan.

”Bahkan, terdapat dugaan pemaksaan agar susu yang tidak layak konsumsi tetap didistribusikan kepada penerima manfaat MBG,” bebernya.

Dalam proses pengawasannya, Ombudsman turut menelaah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG itu, Ombudsman juga mengkaji Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG sebagai dasar penilaian kepatuhan penyelenggara.

Sehubungan dengan hal itu, Ombudsman mendorong penguatan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG.

”Kami meminta partisipasi aktif masyarakat dan pihak sekolah untuk menyampaikan informasi dan/atau pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan MBG,” imbaunya.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman RI membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program MBG.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI di nomor 08111323737. 

Editor : Kimda Farida
#Ombudsman RI #Mbg #investigasi