LombokPost - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB Taufiq Hidayat, resmi mengajukan permohonan pensiun dini kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Surat pengajuan tersebut dilayangkan pada 28 Januari 2026.
Pengajuan pensiun dini ini berkaitan dengan keputusan mutasi dan rotasNi jabatan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3/05/BKD/2026 tentang Mutasi/Rotasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkup Pemprov NTB, tertanggal 9 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Taufiq yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) NTB dengan jabatan eselon II, dimutasi menjadi kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Tertib Niaga, dan Pengawasan Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, yang merupakan jabatan eselon III.
Taufiq menyatakan keberatannya dan secara tegas menolak mutasi yang dinilainya sebagai penurunan eselon.
“Sehubungan dengan SK bapak Gubernur tanggal 9 Januari 2026, dengan ini saya menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut,” terangnya.
Ia menegaskan, keputusan untuk mengajukan pensiun dini diambil sebagai bentuk sikap profesional dan pilihan pribadi untuk mengakhiri pengabdiannya sebagai ASN.
“Untuk itu saya memilih mengakhiri pengabdian melalui ASN,” jelasnya.
Taufiq berharap, melalui pensiun dini tersebut, dirinya dapat tetap berkontribusi secara lebih optimal di tengah masyarakat dalam peran yang berbeda.
“Agar dapat lebih optimal dalam pengabdian lainnya di tengah masyarakat, baik sebagai pewarta maupun dalam lembaga sosial kemasyarakatan lainnya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno menyatakan masih mempelajari usulan pengunduran diri, sekaligus pensiun dini yang diajukan oleh Taufiq Hidayat.
Karenanya sampai saat ini, pihaknya belum memberikan keputusan karena prosesnya masih berada pada tahap administrasi dan kajian awal. BKD NTB baru meminta pejabat terkait untuk mengambil dan memeriksa dokumen pengajuan tersebut.
“Saya baru minta teman yang menangani untuk mengambil dokumennya karena kan beliau mengajukan. Nanti kita lihat seperti apa, ini kan baru mengusulkan,” jelas Tri.
Terkait lamanya proses, mengacu ketentuan, keputusan atas usulan tersebut akan disampaikan paling lambat 15 hari sejak pengajuan diterima oleh Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Nanti kita lihat prosesnya, dan semuanya harus kita laporkan ke pimpinan, yaitu Gubernur NTB,” tandas Tri.
Editor : Kimda Farida