Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gubernur Iqbal Dorong Percepatan Pengesahan RUU Daerah Provinsi Kepulauan

Yuyun Kutari • Kamis, 5 Februari 2026 | 06:44 WIB
INDAH: Gili Trawangan yang terkenal sebagai destinasi wisata internasional dilihat dari atas.
INDAH: Gili Trawangan yang terkenal sebagai destinasi wisata internasional dilihat dari atas.

LombokPost - Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) telah menggelar High Level Meeting (HLM), Selasa (3/2). Tujuannya untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Provinsi Kepulauan agar segera masuk ke Badan Legislasi DPR RI. “Supaya ini segera menjadi Undang-Undang (UU),” terang Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti, Rabu (4/2).

HLM ini dihadiri delapan gubernur provinsi kepulauan, yakni gubernur Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTB, NTT, serta Papua Barat Daya. Para gubernur hadir bersama kepala perangkat daerah terkait. 

Nelly menyampaikan RUU Daerah Provinsi Kepulauan sudah diperjuangkan sejak lama, namun hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang. Bahkan, selama kurang lebih 14 tahun, pembahasan RUU tersebut tidak mengalami kemajuan signifikan.

“Karena itu, para gubernur provinsi kepulauan berkumpul untuk kembali mendorong agar pembahasannya dipercepat,” ujar Nelly. 

Menurutnya, delapan gubernur yang hadir dalam HLM tersebut sepakat, untuk memperjuangkan RUU ini secara kolektif. Gubernur NTB kata Nelly, menekankan pentingnya penetapan karakteristik daerah kepulauan sebagai dasar utama. “Pak gubernur menyampaikan, kita tetapkan dulu karakteristik provinsi kepulauan,” ujarnya.

Setelah itu, seluruh provinsi yang memenuhi kriteria tersebut perlu diundang dan dilibatkan, tidak hanya delapan provinsi yang ada saat ini. Agar aspirasi yang diperjuangkan benar-benar bersifat kolektif.

Dalam rapat tersebut, gubernur juga mengusulkan agar RUU Daerah Provinsi Kepulauan memberikan pengakuan resmi terhadap karakteristik wilayah kepulauan.

Sekaligus diikuti dengan pemberian kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai. “Kenapa ada kata peralatan? Karena provinsi kepulauan itu sangat rawan dari sisi pertahanan,” kata Baiq Nelly. 

Wilayah provinsi kepulauan yang terpecah-pecah dan terbuka menjadikannya sangat rentan, sehingga Gubernur Iqbal, katanya, menilai penting agar aspek pertahanan negara turut dimasukkan dalam draf RUU tersebut.

Nelly menegaskan, terlebih NTB sendiri berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, sehingga memiliki posisi strategis dan sekaligus rawan.

Kondisi ini, menurut kepala daerah, menjadi salah satu alasan kuat mengapa RUU Daerah Provinsi Kepulauan bersifat mendesak dan harus segera disahkan. 

Keberadaan regulasi tersebut nantinya, memungkinkan provinsi kepulauan mengelola potensi kelautan dan kemaritiman secara lebih optimal. Guna mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan perspektif pertahanan negara.

NTB sendiri merupakan provinsi kepulauan dengan wilayah daratan seluas 1.966.639 hektare, dan wilayah lautan seluas 2.791.492 hektare yang terdiri Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa beserta 401 pulau-pulau kecil di sekitarnya. Data ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB Tahun 2024-2044.

Nelly mencontohkan sektor kelautan dan perikanan yang selama ini kewenangannya banyak ditarik ke pusat. Jika RUU Daerah Provinsi Kepulauan disahkan, kebijakan pembangunan tidak lagi disamaratakan dengan provinsi nonkepulauan.

Ini karena pembangunan provinsi kepulauan, membutuhkan lebih banyak pelabuhan, infrastruktur laut, serta kebijakan yang bersifat khusus. Hal tersebut bukan semata terkait permintaan anggaran dari pemerintah pusat, melainkan menyangkut kewenangan yang harus dimiliki daerah.

“Dengan luas wilayah laut yang jauh lebih besar dibanding daratan, provinsi kepulauan seharusnya memiliki kewenangan berbeda dalam mengelola potensi daerah dan menggali pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Ia menyampaikan harapan Gubernur Iqbal, agar para gubernur provinsi kepulauan mulai melibatkan anggota DPR RI dari daerah pemilihan masing-masing, serta DPRD di seluruh tingkatan. “Ini agar perjuangan pengesahan RUU Daerah Provinsi Kepulauan dapat dilakukan secara lebih solid dan kuat,” tandas Nelly.

Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik menyampaikan penekanan gubernur, bahwa perjuangan pengesahan RUU ini, tidak dimaksudkan untuk meminta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. “Adapun yang dibutuhkan daerah kepulauan adalah pengakuan atas karakteristik wilayahnya,” jelasnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Rencana Tata Ruang Wilayah #Bappeda #ruu #High Level Meeting #bangka belitung #rancangan undang-undang (ruu) #Gubernur NTB #sulawesi utara #draf ruu #Provinsi Kepulauan #NTB #ALKI II