LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB menggelar kegiatan Pendampingan Aktualisasi bagi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III Kota Mataram Tahun 2026, Rabu (4/2).
Kegiatan di Aula Kanwil Kemenkumham NTB ini merupakan tahap lanjutan untuk memperkuat peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum di tingkat kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dalam sambutannya menekankan bahwa aktualisasi adalah tahap praktik lapangan.
Para peserta yang telah dilatih pada November 2025 akan melaksanakan praktik bantuan hukum langsung kepada masyarakat di bawah bimbingan advokat.
“Paralegal akan bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan dan berada di bawah pembinaan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum NTB,” jelas Milawati.
Baca Juga: Pemkot Mataram Bidik Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di 2029
Lalu Martawang, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram, yang hadir dalam acara tersebut menyoroti pentingnya pos bantuan hukum ini.
Saat ini, Kota Mataram telah memiliki 50 Posbakum yang tersebar di semua kelurahan.
“Posbakum diharapkan menjadi garda terdepan layanan hukum non-litigasi. Paralegal berperan strategis sebagai mitra advokat dan jembatan masyarakat dengan sistem hukum,” ungkap Martawang.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah materi kunci untuk meningkatkan kapasitas paralegal.
Ropaun Rambe, Ketua Umum DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN), memberikan materi tentang teknik penyusunan laporan, kronologis perkara, legal drafting, dan penelusuran data hukum yang sistematis.
Sementara itu, Naufal Arifin, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB, memaparkan teknis aktualisasi.
Ia menjelaskan bahwa peserta akan melakukan praktik pendampingan hukum bersama advokat selama maksimal tiga bulan.
“Selama aktualisasi, peserta wajib menyiapkan data layanan dan menyusun laporan sebagai bagian penilaian untuk memperoleh sertifikat kompetensi paralegal,” terang Naufal.
Melalui pendampingan aktualisasi ini, Kemenkum NTB berharap para paralegal dapat berperan optimal di Posbakum kelurahan masing-masing.
Diharapkan, upaya ini dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, serta meningkatkan kesadaran hukum di Kota Mataram.
Editor : Kimda Farida