LombokPost — Universitas Bima Internasional (UNBIM) akhirnya mengambil langkah tegas guna menepis isu miring yang beredar terkait proses penerimaan mahasiswa baru dan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pihak rektorat memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi hingga tata kelola administrasi keuangan telah berjalan transparan dan patuh pada regulasi pemerintah.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNBIM Idham Halid membantah adanya ketidakberesan dalam proses seleksi.
Ia menegaskan bahwa kampus sangat disiplin mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis dari Sekretariat Jenderal (Persesjen).
"Isu yang beredar itu tidak benar. Dalam proses seleksi, kami sudah sesuai prosedur dan merujuk pada Persesjen," tegas Idham saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Rabu (4/2).
Idham menjelaskan, mahasiswa penerima KIP Kuliah di UNBIM sejatinya mendapatkan pembebasan biaya pendidikan yang menyeluruh, mulai dari uang gedung, SPP, hingga biaya pendaftaran.
Namun, ia meluruskan bahwa kebutuhan pribadi seperti seragam, praktikum mandiri, KKN, dan wisuda tetap menjadi beban mandiri mahasiswa, sama halnya dengan mahasiswa jalur reguler.
Terkait adanya setoran awal sebelum status beasiswa keluar, pihak kampus menyebut hal itu sebagai prosedur registrasi akademik karena kuota dari LLDIKTI biasanya baru turun di akhir tahun di Bulan November atau Desember. Sementara perkuliahan sudah dimulai sejak September.
"Jika nanti mahasiswa dinyatakan lolos KIP Kuliah, kelebihan pembayaran saat daftar ulang akan dikembalikan sepenuhnya atau dialihkan untuk semester berikutnya sesuai keinginan mahasiswa," jelasnya.
Guna menjaga akuntabilitas, UNBIM bahkan telah berkoordinasi dengan Ombudsman sejak 2022 untuk memastikan tidak ada pungutan yang menyimpang.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNBIM Hizriansyah menambahkan, seluruh kebijakan kampus, termasuk skema biaya praktikum, telah tertuang dalam SK Rektor yang dapat diakses di laman resmi universitas.
Hizriansyah juga mengklarifikasi perubahan pola magang yang kini diperpanjang menjadi satu hingga tiga bulan pada semester genap guna memenuhi standar kompetensi industri dan rumah sakit.
"Kami sangat terbuka dan siap diaudit. Semua kebijakan diambil agar kompetensi lulusan sesuai harapan mitra kerja," cetusnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Kemahasiswaan UNBIM, Sahrul, menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap subjektif tanpa konfirmasi berimbang.
Ia meminta agar media mengedepankan kode etik jurnalistik agar tidak terjadi penggiringan opini yang merugikan reputasi institusi di masa penerimaan mahasiswa baru.
Editor : Kimda Farida