LombokPost-Pemprov NTB mulai merealisasikan pengadaan kendaraan dinas listrik, sebagai bagian dari komitmen transisi energi bersih dan dukungan terhadap program NTB Zero Emission.
“Ada 72 unit mobil listrik disiapkan untuk menunjang operasional seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) di lingkup pemprov,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Adpim Setda NTB Yus Harudian Putra, Selasa (10/2).
Setelah proses pengadaan kendaraan listrik tersebut rampung, kini memasuki tahap pengiriman unit secara bertahap. “Untuk tahap awal, sebagian unit akan datang pada Februari ini, Insya Allah sebelum puasa,” katanya.
Sebagiannya lagi, pengiriman dilakukan pada Maret, ini menyesuaikan mekanisme pengadaan dari penyedia. Adapun 72 unit mobil listrik itu nantinya akan didistribusikan ke seluruh OPD lingkup Pemprov NTB.
Sebagian digunakan oleh kepala OPD, sementara sisanya dialokasikan sebagai kendaraan operasional, khususnya bagi OPD dengan intensitas kegiatan lapangan yang tinggi.
“Pembagiannya untuk semua OPD. Ada yang digunakan oleh kepala OPD dan ada juga kendaraan operasional, terutama bagi OPD yang sering turun ke lapangan,” jelas dia.
Yus mengatakan selama proses tender melalui e-Katalog, pemprov sangat selektif. Dengan membandingkan berbagai macam item dari sejumlah penyedia, mulai dari kualifikasi perusahaan, spesifikasi teknis kendaraan, detail produk, sampai layanan yang diberikan.
Hingga pada akhirnya, pemprov menetapkan satu penyedia untuk mobil listrik ini. Pemprov NTB mensyaratkan penyedia memiliki perwakilan di NTB guna memastikan layanan teknis dapat diberikan secara cepat dan optimal apabila terjadi gangguan atau kebutuhan teknis di lapangan. “Kantor pusatnya itu ada di Jakarta, tetapi mereka punya cabang di Mataram,” jelasnya.
Karena sedari awal pengadaan mobil listrik tersebut, skema yang digunakan adalah sistem sewa. Dengan skema tersebut, Pemprov NTB tidak dibebani biaya pajak kendaraan maupun biaya perawatan dan pemeliharaan.
“Kita menggunakan sistem sewa, jadi pemerintah tidak perlu lagi memikirkan pajak, biaya perawatan, dan pemeliharaan. Semua itu sudah menjadi tanggung jawab penyedia,” beber Yus.
Dari sisi anggaran, pengadaan sewa 72 unit mobil listrik tersebut menelan anggaran sekitar Rp 14 miliar. Ini merupakan langkah awal Pemprov NTB, dalam mempelopori peralihan kendaraan dinas dari berbahan bakar konvensional ke kendaraan listrik, sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.
“Ini bagian dari komitmen kita untuk memulai transisi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Arahnya sudah jelas dan sejalan dengan kebijakan nasional,” tandasnya.
Pemerhati lingkungan Dian Sosianti Handayani menekankan pentingnya mekanisme pengelolaan limbah yang aman, agar tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya, skema pengelolaan baterai kendaraan listrik sebaiknya mengacu pada prinsip tanggung jawab produsen. Pengalaman di kota besar menunjukkan, banyak perusahaan elektronik yang bekerja sama dengan produsen, untuk mendaur ulang komponen lama menjadi bahan baku baru.
Beberapa komponen, seperti logam atau baja dari bodi perangkat, masih bisa diproses ulang. Untuk mobil listrik, ia menyarankan Pemprov NTB agar skema kerja sama dengan produsen maupun vendor penyewaan, sebaiknya mencakup pengelolaan limbah baterai dan komponen lainnya, terutama jika ada bahan berbahaya seperti merkuri atau limbah B3.
Ia mencontohkan mekanisme praktis yang bisa diterapkan. “Kalau ada mobil merek salah satu mobil listrik yang baterainya rusak, tinggal dibawa ke dealer resminya untuk penanganan limbah,” kata dia.
Editor : Akbar Sirinawa