Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sudah Ditetapkan Jadi Tipe B tapi RS HL Manambai Abdulkadir Masih Tercatat Tipe C di Pergub SOTK Terbaru

Yuyun Kutari • Rabu, 11 Februari 2026 | 06:59 WIB
LIHAT KONDISI: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, meninjau langsung pasien dan fasilitas di RS HL Manambai Abdulkadir di Sumbawa, beberapa waktu lalu.
LIHAT KONDISI: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, meninjau langsung pasien dan fasilitas di RS HL Manambai Abdulkadir di Sumbawa, beberapa waktu lalu.

LombokPost - Rumah Sakit (RS) HL Manambai Abdulkadir di Sumbawa, telah resmi menyandang status RS Tipe B. Namun, status tersebut belum sepenuhnya sinkron dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Di Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2025, menjadi regulasi SOTK baru, RS HL Manambai Abdulkadir masih Tipe C.

Mengenai hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB HL Hamzi Fikri menjelaskan penetapan status Tipe B pada RS HL Manambai Abdulkadir telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)

Terutama dari sisi pemenuhan jumlah tempat tidur, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana. “Ketika kita menyatakan sudah Tipe B, dari sisi jumlah tempat tidur dan SDM yang disiapkan itu sudah memenuhi syarat, kalau kita mengacu ke Permenkes,” terangnya, Selasa (10/2).

Adapun Permenkes yang menjadi dasar penetapan tipe RS, telah ada sejak lama, sementara Pergub NTB tentang SOTK merupakan aturan yang relatif baru. Karena itu, perbedaan status tersebut lebih disebabkan oleh belum dilakukannya penyesuaian kelembagaan.

“Permenkes itu lahir sudah lama, sementara SOTK ini baru. Jadi ini lebih kepada penyesuaian saja nantinya,” ujarnya.

Meski demikian, ketidaksinkronan ini diisukan berpotensi bisa berdampak pada aspek administratif, termasuk penggajian dan tunjangan pegawai.

Namun Fikri menegaskan, hal tersebut tidak akan memengaruhi kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. “Tapi bicara layanan, layanan tetap berjalan. Kunci rumah sakit itu kan layanan,” tegasnya. 

Fikri mengatakan saat ini RS tidak lagi semata-mata dinilai berdasarkan tipenya, melainkan pada kompetensi layanan yang dimiliki. RS HL Manambai Abdulkadir sendiri telah menyiapkan sejumlah layanan unggulan. 

“Layanan unggulannya salah satunya stroke, kemudian jantung juga ada yang disiapkan. Itu yang justru kita perkuat sekarang,” ungkapnya. 

Di samping itu, penerapan SOTK baru juga berimbas kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkes) yang justru mengalami penurunan kelas. 

“Sebelumnya Tipe A, sekarang dengan SOTK baru turun menjadi Tipe B. Bahkan kemarin eselon IV di situ hilang semua,” katanya. 

Meski mengalami perubahan struktur, Fikri memastikan operasional dan pelayanan Labkes tetap berjalan normal karena masih berada di bawah kendali Dinas Kesehatan NTB.  “Tetap beroperasi. Karena dia UPT dan masih di bawah Dikes. Secara teknis pelayanan tetap berjalan,” ujarnya. 

Untuk menyikapi berbagai ketidaksinkronan tersebut, Dikes NTB saat ini tengah menyiapkan kajian teknis, dan akan berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda NTB.

Hasil kajian itu rencananya segera diusulkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, untuk dilakukan reviu terhadap Pergub SOTK.  “Kami sudah menyiapkan kajian teknisnya dan ini segera kita usulkan ke Gubernur untuk dilakukan review. Evaluasi terhadap keputusan yang sudah ada, tapi tidak sampai mengganggu pelayanan. Pelayanan tetap,” jelas Fikri. 

Ia menegaskan, meskipun fokus utama tetap pada pelayanan publik, upaya reviu ulang ini merupakan upaya agar aspek kesejahteraan pegawai seperti gaji dan tunjangan juga menjadi perhatian serius pemda.

“Pelayanan dan kesejahteraan itu harus beriringan dan selaras. Itu tentu juga harus diperjuangkan,” pungkasnya.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi mengatakan pergub tersebut sudah terbit sebelum perubahan tipe RS HL Manambai Abdulkadir, sehingga secara regulasi tidak terakomodir.

Kendati demikian, ia menegaskan SOTK baru ini tidak bersifat kaku. Pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan Monitoring serta Evaluasi (Monev), sepanjang tahun ini untuk melihat efektivitas struktur baru tersebut.

“Saat ini kita sudah mulai monev SOTK, untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ujarnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#SOTK #Monev #Biro Organisasi #laboratorium kesehatan daerah #Struktur Organisasi dan Tata Kerja #HL Manambai Abdulkadir #NTB #rumah sakit (rs) #peraturan gubernur