Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dorongan Percepatan Penerbitan IPR Menguat, Pemprov NTB Pilih Jalur Hati-Hati Sesuai SOP

Yuyun Kutari • Jumat, 13 Februari 2026 | 20:40 WIB
SATUKAN PANDANGAN: Pemprov NTB menggelar rapat bersama Koalisi Pemuda NTB membahas penerbitan IPR, di ruang Anggrek, Kantor Gubernur NTB, Rabu (11/2).
SATUKAN PANDANGAN: Pemprov NTB menggelar rapat bersama Koalisi Pemuda NTB membahas penerbitan IPR, di ruang Anggrek, Kantor Gubernur NTB, Rabu (11/2).

LombokPost - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, tengah memverifikasi dan memvalidasi data 14 koperasi yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin, setelah menerima hearing dari Koalisi Pemuda NTB yang mendorong percepatan penerbitan IPR, Rabu (11/2).

Penggabungan data yang dimiliki Dinas ESDM dengan yang disampaikan Koalisi Pemuda NTB telah dilakukan. Saat ini, proses verifikasi sedang berjalan untuk memastikan sejauh mana tahapan masing-masing koperasi. 

“Dengan data yang kami miliki, dengan data yang teman-teman koalisi digabungkan, kami sedang proses mana saja yang sudah berjalan,” terangnya, Kamis (12/2).

Pemprov NTB hingga saat ini belum menerbitkan IPR, untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan.

Sejauh ini, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa yang sengaja ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project). 

Samsudin menegaskan proses penerbitan IPR tidak sederhana yang dibayangkan, atau semudah membalikkan telap tangan. Karena harus mengacu pada empat aspek regulasi yang saling terintegrasi. 

Pertama, legalitas koperasi harus diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM NTB untuk memastikan keabsahan badan hukum dan administrasinya. 

Kedua, aspek lingkungan juga harus dipenuhi, termasuk validasi dan integrasi dokumen yang memuat izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Kaitan dengan lingkungan, berarti harus melakukan proses-proses validasi dan integrasi UKL-UPL-nya seperti apa, apakah syaratnya sudah terpenuhi atau belum,” ujar pria yang Plt kepala Dinas LHK NTB tersebut.

Ketiga, dari sisi teknis pertambangan, Dinas ESDM NTB memiliki regulasi internal terkait persyaratan administrasi, dan teknis yang wajib dipenuhi. 

Keempat, seluruh proses perizinan kini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

“Bagaimana peran di DPMPTSP di OSS-nya, karena semuanya sekarang basisnya OSS. Tidak bisa ujug-ujug muncul izin tanpa proses di OSS, itu harus clear. Jadi empat itu harus kita penuhi,” tegas Samsudin.

Menurutnya, sejumlah koperasi pengusul IPR belum sepenuhnya memahami rincian tahapan tersebut, sehingga muncul dorongan percepatan melalui hearing.

Namun Pemprov NTB, kata dia, harus tetap berhati-hati.  “Kita harus betul-betul hati-hati, sesuai arahan Pak Gubernur. Jangan sampai ada salah satu tahapan yang kita lewati,” ujarnya. 

14 koperasi tersebut pada dasarnya sudah terdata di Dinas ESDM NTB, namun progres masing-masing berbeda, karena sebagian masih dalam tahap pengurusan administrasi koperasi, sebagian lain sudah masuk tahap lingkungan, dan ada pula yang sedang berproses di OSS. 

“Sesungguhnya sudah ada data ini di kami, ada yang sudah tahapan di lingkungan, ada yang masih mengurus administrasi koperasinya, dan kita memvalidasi semuanya itu,” terang dia.

Selain itu, Pemprov bersama DPRD NTB juga tengah membahas mekanisme pembentukan regulasi pendukung IPR. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap penentuan apakah akan dibentuk panitia khusus (pansus) atau dibahas melalui komisi terkait.

Samsudin berharap seluruh pihak memahami bahwa penerbitan IPR memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti. “Jangan sampai kita melewati atau meloncat SOP, sehingga kemudian hari orang merasa, ‘kok begini sih?’ Nah itu yang kita hindari,” katanya. 

Ia juga mengingatkan sektor pertambangan merupakan bidang yang sangat sensitif dan menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Kesalahan prosedur berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun persoalan hukum lainnya. 

Dengan proses yang tengah berjalan, Dinas ESDM NTB memastikan tetap membuka komunikasi dengan Koalisi Pemuda NTB, guna memberikan pembaruan perkembangan 14 koperasi tersebut, sembari memastikan seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengaku sangat hati-hati dalam memberikan IPR kepada koperasi. Lantaran, pengelolaan izin pertambangan harus didasari prinsip good governance.

Pemprov NTB tidak akan bertindak ugal-ugalan, karena jika bersikap sembarangan terkait isu lingkungan saat ini, masa pemulihan membutuhkan waktu hingga puluhan tahun. “Karena itu saya sangat berhati-hati untuk mengeluarkan IPR ini,” ujarnya.

Editor : Prihadi Zoldic
#koperasi #Wilayah Pertambangan Rakyat #ipr #DPRD NTB #Gubernur NTB #badan pemeriksa keuangan (bpk) #Online Single Submission (OSS) #Aparat Penegak Hukum (APH) #NTB #Izin Pertambangan Rakyat #Pemprov NTB #Dinas ESDM NTB