LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof Abdul Mu'ti agar Pemprov NTB, diizinkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kebijakan ini diarahkan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Gubernur NTB Nomor 400.3/28/6U3.18/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Dalam surat itu, Gubernur Iqbal menjelaskan Pemprov NTB telah mengangkat sebanyak 9.416 PPPK Paro Waktu.
Dari jumlah tersebut, 5.095 orang berasal dari satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri di NTB. Rinciannya, sebanyak 2.148 orang merupakan guru dan 2.947 orang tenaga kependidikan.
“Dari total PPPK Paro Waktu yang diangkat, sebagian besar merupakan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN,” tulis Gubernur dalam surat tersebut.
Selain itu, masih terdapat 936 guru dan tenaga kependidikan yang tidak lulus seleksi PPPK Parp Waktu berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga kebutuhan pembiayaan sektor pendidikan di NTB masih cukup besar.
Gubernur Iqbal mengakui, keterbatasan kemampuan fiskal daerah, menjadi tantangan utama dalam pemenuhan gaji PPPK Paro Waktu tersebut.
Karena itu, Pemprov NTB memohon persetujuan agar dana BOSP, dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu pembayaran honor.
“Kami mohon persetujuan Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI untuk penggunaan dana BOSP maksimal 20 persen pada masing-masing satuan pendidikan, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025,” demikian isi surat tersebut.
Penggunaan dana hingga 20 persen itu diharapkan, bisa membantu mencukupi gaji PPPK Paro Waktu agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Menurut Gubernur, langkah ini merupakan solusi jangka pendek, agar kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, tetap terjamin tanpa mengganggu operasional sekolah.
Ia menegaskan, komitmen Pemprov NTB adalah memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi para pendidik.
“Kondisi fiskal daerah saat ini memang terbatas, namun kami tetap berupaya agar hak guru dan tenaga kependidikan dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pemprov NTB berharap pemerintah pusat dapat memberikan persetujuan atas permohonan tersebut, sehingga pengelolaan pembiayaan pendidikan di daerah dapat berjalan lebih fleksibel namun tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) NTB Surya Bahari membenarkan bahwa Gubernur Iqbal, telah mengajukan surat kepada Mendikdasmen RI, sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan MenPAN-RB. “Surat pak gubernur dihajatkan sesuai arahan MenPAN-RB,” katanya.
Surat itu ditujukan, untuk meminta persetujuan atau izin agar pembayaran gaji PPPK Paro Waktu, khususnya tenaga guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, dapat menggunakan Dana BOSP.
“Bagi daerah yang belum mampu membayarkan gaji P3K paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan di sekolah, kepala daerah dapat bersurat kepada Mendikdasmen RI untuk meminta persetujuan agar pembayaran gaji dapat menggunakan dana BOSP,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi dasar, diterbitkannya surat diskresi gubernur sebagai solusi sementara, atas keterbatasan kemampuan anggaran daerah dalam membayar gaji PPPK Paro Waktu.
Namun demikian, hingga saat ini Pemprov NTB masih menunggu jawaban resmi terkait permohonan tersebut. “Kita sudah bersurat, tetapi sampai sekarang jawabannya belum kita terima,” pungkasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post