Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Tegaskan Tak Ada Titipan dalam Seleksi Kepala Sekolah 2026

Yuyun Kutari • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:10 WIB
Plt Kepala Dikpora NTB Surya Bahari (peci hitam), saat temu media membahas seleksi kepala SMA, SMK, SLB se-NTB, di Mataram, Rabu (18/2).
Plt Kepala Dikpora NTB Surya Bahari (peci hitam), saat temu media membahas seleksi kepala SMA, SMK, SLB se-NTB, di Mataram, Rabu (18/2).
LombokPost - Pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) NTB memastikan pelaksanaan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur. NTB
 
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Ahsanul Halik menegaskan proses seleksi ini akan dikawal bersama oleh media dan publik sebagai bentuk keterbukaan pemerintah.
 
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan,” tegas Khalik, saat temu media di Mataram, Rabu (18/2). 
 
Baca Juga: 38 Kepala Sekolah Definitif NTB Segera Dilantik Usai Lebaran
 
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora NTB Surya Bahari menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi, serta Pengumuman Resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, dan tata cara pelaksanaan seleksi.
 
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
 
“Kami ingin menjaring guru-guru terbaik yang memiliki kompetensi, pengalaman manajerial, dan integritas untuk memimpin satuan pendidikan. Tidak ada ruang untuk titipan atau praktik di luar mekanisme resmi,” ujar Surya.
 
Baca Juga: Disdik Mataram Siapkan Mutasi Besar, 43 Kursi Kepala Sekolah Masih Kosong
 
Seleksi terdiri atas tahapan administrasi, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT), serta wawancara. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Jadwal seleksi dimulai 18 Februari 2026 dan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.
 
Untuk menjaga objektivitas, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru akan ditetapkan mendekati hari pelaksanaan. Unsur penguji melibatkan dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.
 
“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin. Jika ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu, maka peserta akan didiskualifikasi dari proses seleksi,” bebernya. 
 
Baca Juga: 41 Orang Daftar Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov NTB, Paling Ramai di RSUD
 
Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja yang baik. Namun, jika telah menjabat tiga periode, hal tersebut menjadi pertimbangan untuk dilakukan rolling atau mutasi.
 
Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala SMA, SMK dan SLB yang kosong. Namun, seleksi ini juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.
 
“Perlu kami tegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi adalah hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan,” jelas pria yang juga kepala Bakesbangpoldagri NTB tersebut. 
 
Baca Juga: Jabatan Kepala Dikpora Paling Diminati, Pendaftar Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov NTB Sementara 30 Orang
 
Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah sekolah, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.
 
Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.
 
“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegas Surya Bahari.
 
Baca Juga: Giliran Kasek SMKN 1 Bayan Diperiksa Dugaan Korupsi DAK Dinas Dikbud NTB
 
Dalam proses ini, pemerintah tidak hanya mengisi 37 posisi kosong, tetapi juga akan menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Sistem ini bertujuan agar kekosongan jabatan dapat segera diisi tanpa harus terlalu lama menunjuk Plt.
 
Melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan akuntabel ini, Pemprov NTB berharap lahir kepala sekolah yang profesional, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan pendidikan di NTB. 
Editor : Kimda Farida
#Dewan Pendidikan #Guru #transparan #pendidikan #publik #Bakesbangpoldagri #Manajerial #penugasan guru #kepemimpinan #NTB #kompetensi #kepala sekolah #Pemprov NTB #Seleksi