LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengikuti Seminar “Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis” yang diselenggarakan secara daring, Rabu (18/2).
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha tentang sistem perlindungan merek di Indonesia dan Jepang.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, dalam sambutannya menegaskan bahwa merek bukan sekadar simbol atau tanda pembeda, melainkan instrumen strategis untuk membangun identitas, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk.
Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha start-up dan UMKM dapat memperoleh kepastian hukum serta meningkatkan nilai tawar produk di pasar nasional maupun global.
“Pendaftaran merek menjadi langkah awal yang krusial bagi pelaku usaha untuk melindungi aset intelektual dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan,” ujarnya.
Seminar terbagi dalam dua sesi panel. Pada sesi pagi, narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memaparkan proses pendaftaran merek, strategi perlindungan efektif, serta kesalahan umum yang sering terjadi dalam pengajuan permohonan.
Sementara itu, Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyoroti berbagai dukungan dan fasilitasi yang tersedia bagi start-up dan UMKM.
Pakar JICA di DJKI turut berbagi praktik terbaik Jepang dalam mendukung start-up dan perguruan tinggi, terutama terkait perlindungan serta komersialisasi kekayaan intelektual.
Pada sesi siang, diskusi difokuskan pada sinergi lintas sektor untuk pengembangan merek.
Perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif memaparkan upaya komersialisasi dan perluasan akses pasar, sedangkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan komitmennya menjadikan merek sebagai instrumen strategis pengembangan usaha.
Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan pentingnya riset dan inovasi berbasis kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendorong kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual di kalangan masyarakat, khususnya pelaku start-up dan UMKM.
“Penguatan perlindungan merek menjadi bagian dari upaya strategis memperkuat daya saing ekonomi daerah berbasis inovasi,” tutupnya.
Editor : Kimda Farida