Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kanwil Kemenkum NTB Sosialisasikan KUHP Nasional di Lapas Lombok Barat, Siap Implementasikan Paradigma Pemidanaan Humanis

Kimda Farida • Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:31 WIB

Kanwil Kemenkum NTB sosialisasikan KUHP Nasional di Lapas Lombok Barat
Kanwil Kemenkum NTB sosialisasikan KUHP Nasional di Lapas Lombok Barat

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Lapas Kelas IIA Lombok Barat pada Jumat (20/2).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas pemasyarakatan guna memperkuat pemahaman terhadap implementasi KUHP Nasional yang telah resmi berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati yang diwakili oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, menegaskan bahwa KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan norma, tetapi juga perubahan paradigma. Kita bergerak menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif bagi jajaran pemasyarakatan menjadi sangat penting," ujarnya di hadapan para peserta.

Edward James Sinaga memaparkan bahwa politik hukum pembaruan pidana dalam KUHP Nasional menitikberatkan pada semangat dekolonisasi, supremasi hukum, demokratisasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
 
Pembaruan ini juga diselaraskan dengan pembaruan KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang konsisten dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

Baca Juga: Cerita Para Diaspora NTB saat Puasa Ramadan di Tanah Rantau, Tanpa Azan, tanpa Bedug, Kamarudin Menjemput Magrib di Slovakia

Dalam aspek substansi hukum, KUHP Nasional mengakui keberadaan "hukum yang hidup dalam masyarakat" (living law) sebagai salah satu dasar pemidanaan, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum.

"Paradigma keadilan restoratif semakin ditegaskan sebagai pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana, dengan menitikberatkan pada pemulihan dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat," tambahnya.

Dari sisi tujuan dan pedoman pemidanaan, KUHP Nasional mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Pertimbangan dalam pemidanaan kini meliputi tingkat kesalahan, motif, dampak terhadap korban, kondisi pelaku, serta nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat.

Orientasi pemidanaan diarahkan pada pencegahan, pembinaan, pemulihan, serta reintegrasi sosial, menjadikan sistem pemasyarakatan memiliki peran yang semakin strategis dalam proses pembinaan warga binaan.

Penguatan struktur hukum juga menjadi perhatian utama, khususnya dalam peran pemasyarakatan.
 
Optimalisasi pembimbing kemasyarakatan, pengaturan pembebasan bersyarat, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial diharapkan mampu mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada rehabilitasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat semakin siap dalam mengimplementasikan KUHP Nasional secara komprehensif dan profesional.

Pemahaman yang mendalam terhadap aturan baru ini menjadi kunci keberhasilan transformasi sistem pemidanaan di Indonesia menuju wajah peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.

"Dengan bekal pemahaman yang baik, petugas pemasyarakatan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mendukung implementasi KUHP Nasional di lapangan," pungkas Edward James Sinaga.

 
 
 
 
Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB