Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Sebut Tak Ada Nonjob, 137 Jabatan Direposisi Akibat Perampingan Struktur OPD

Yuyun Kutari • Selasa, 24 Februari 2026 | 07:54 WIB

LAYANI PUBLIK: Pelaksanaan mutasi, promosi, dan pengukuhan para pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov NTB, berlangsung di aula Tambora Kantor Gubernur NTB, Jumat (20/2).
LAYANI PUBLIK: Pelaksanaan mutasi, promosi, dan pengukuhan para pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov NTB, berlangsung di aula Tambora Kantor Gubernur NTB, Jumat (20/2).

LombokPost - Kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB, sebagai tindak lanjut penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, membawa konsekuensi terhadap penyesuaian di sejumlah jabatan struktural. 

Namun, Pemprov NTB menegaskan kondisi tersebut bukanlah nonjob, dalam arti dikeluarkan dari sistem pemerintahan. “Penting untuk meluruskan persepsi publik terkait istilah tersebut,” tegas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Ahsanul Khalik, Senin (23/2).

Saat mutasi, promosi, dan pengukuhan dalam jabatan Administrator dan Pengawas yang digelar Pemprov NTB, pada Jumat (20/2), tidak ada istilah nonjob dalam makna dikeluarkan dari sistem, namun yang terjadi adalah penyesuaian jabatan sebagai konsekuensi langsung dari perampingan struktur organisasi penerapan SOTK baru. 

“Saya ulangi, yang terjadi adalah penyesuaian jabatan sebagai konsekuensi langsung dari perampingan struktur organisasi,” ujarnya.  

Kebijakan ini merupakan bagian dari bentuk penyederhanaan birokrasi yang sedang dijalankan Pemprov NTB. Konsekuensinya, sejumlah jabatan struktural eselon III dan eselon IV dihapuskan, dirampingkan, atau dilebur. 

Total terdapat 137 jabatan yang terdampak. Rinciannya, sebanyak 50 jabatan eselon III dan 87 jabatan eselon IV. Pejabat struktural yang terdampak perampingan ini sebagian berasal dari latar belakang jabatan fungsional, seperti guru, perawat, analis kebijakan, perencana, tenaga administrasi kesehatan (adminkes), inspektur ketenagalistrikan, dan lainnya. 

Perampingan ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yaitu birokrasi lebih ramping, lincah, efektif, dan berbasis keahlian.  

“Jadi bukan semata jabatan struktural. Mereka tetap punya hak untuk mengikuti uji jabatan struktural atau dipilih melalui sistem manajemen talenta,” jelas Khalik. 

Ia memastikan seluruh ASN yang terdampak reposisi tetap menjadi bagian dari sistem Pemprov NTB. “Tetap digaji, tetap bekerja, dan tetap punya ruang pengembangan karir Yang nanti format-formatnya akan diselesaikan dengan struktur yang baru,” kata mantan kepala Dinsos NTB tersebut. 

Mereka yang tidak lagi menduduki jabatan struktural, saat ini memang masih ditempatkan di OPD asalnya. Saat ini, Bidang Mutasi dan Promosi BKD NTB masih melakukan pendetailan perhitungan secara teknis terkait dampak penataan tersebut. 

Kemudian, melakukan formulasi penempatan lanjutan sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan ini akan disesuaikan dengan struktur baru, serta kebutuhan riil masing-masing OPD.

Setelah ada penyesuaian penempatan sesuai kebutuhan organisasi, mereka akan diarahkan ke jabatan fungsional sesuai kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan instansi. “Ini dilakukan secara bertahap dalam skema jabatan fungsional,” katanya. 

Khalik menegaskan, para ASN tersebut tidak dalam posisi menunggu tanpa kepastian, karena proses penataan tetap berjalan. Saat ini mereka tetap bekerja sesuai fungsi dan posisi yang ada, sembari menunggu penempatan lanjutan berdasarkan kebutuhan organisasi.

ASN yang direposisi tetap memiliki peluang kembali menduduki jabatan struktural, sepanjang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik. “Kalau memang memiliki kemampuan dan hasil kinerja yang baik, tidak putus begitu saja,” tegasnya.  

Dalam waktu dekat terdapat pejabat struktural yang memasuki masa pensiun. Per Maret serta periode April dan Mei mendatang, tercatat 26 pejabat struktural pensiun, terdiri atas 11 orang eselon III dan 15 orang eselon IV. 

Kondisi ini membuka peluang bagi ASN yang saat ini direposisi untuk mengisi jabatan tersebut apabila memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja yang baik.  

Pada tahap awal penataan tentu muncul ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Namun, Pemprov NTB tetap menyampaikan apresiasi atas dedikasi para pejabat yang terdampak.  

“Kami Pemprov NTB menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang selama ini pernah dilakukan oleh kawan-kawan dalam jabatannya. Tetapi perampingan ini memang tidak bisa dihindari,” ujarnya.  

Khalik juga menyampaikan, atas nama Pemprov NTB, apabila masih terdapat kekurangan dalam proses penataan, hal tersebut diharapkan dapat disikapi dengan tetap bekerja secara baik dan profesional. 

Dia juga mengakui bahwa ketidaknyamanan pada tahap awal penataan merupakan hal yang wajar terjadi, seraya berharap ke depan seluruh pihak dapat terakomodasi dengan baik.

“Ketidaknyamanan di awal penataan ini pasti terjadi. Mudah-mudahan ke depan semua bisa terakomodir dengan baik,” pungkasnya.

Gubernur Iqbal menyampaikan apresiasi kepada pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan struktural, terutama sebagai eselon III dan IV, sebagai konsekuensi dari kebijakan perampingan OPD hasil SOTK. 

Ini adalah bentuk pengakuan sebagai pimpinan bahwa mereka pernah memberikan kontribusi dalam jabatan strukturalnya masing-masing. “Saya ucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan,” terangnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
#SOTK #ASN #Guru #Nonjob #eselon IV #Pejabat Struktural #juru bicara #Gubernur NTB #perawat #eselon III #Organisasi Perangkat Daerah (OPD) #jabatan #NTB #Mutasi #Pensiun #Pemprov NTB #opd