LombokPost – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akhirnya memberikan tanggapan resmi, atas keberatan administratif yang diajukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov NTB, bernama Ahmad Yani, terkait mutasi jabatan yang menurunkannya dari posisi sebelumnya sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, kini menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di BPBD NTB.
Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat resmi Pemprov NTB bernomor 800.1.8.3/749/BKD/2026 yang bersifat penting dan dilampiri satu berkas. Surat tersebut diterbitkan di Mataram pada 2 Maret 2026, dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Budi Herman.
Surat itu merupakan jawaban atas Nota Upaya Keberatan Administratif yang diajukan Ahmad Yani melalui surat tertanggal 26 Februari 2026, terkait Keputusan Gubernur NTB Nomor 800.1.3.3/362/BKD/2026 tertanggal 19 Februari 2026 tentang mutasi jabatan di lingkungan Pemprov NTB.
Dalam surat tanggapan tersebut, Pemprov NTB terlebih dahulu menyatakan menghargai langkah Ahmad Yani yang menyampaikan keberatan administratif atas keputusan tersebut.
“Kami menghargai dan menghormati atas Nota Upaya Keberatan Administratif yang Saudara sampaikan,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Di dalam surat itu menjelaskan bahwa Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam surat itu turut ditegaskan, kebijakan mutasi merupakan bagian dari manajemen ASN yang bertujuan melakukan penataan organisasi, evaluasi kinerja, serta optimalisasi pelayanan publik.
“Kebijakan mutasi terhadap Saudara juga bukan bagian dari hukuman disiplin sehingga tidak memerlukan proses penegakan disiplin berupa pemeriksaan dan lain-lain,” tulis Pemprov NTB dalam tanggapan resminya.
Masih menjelaskan tanggapan, Pemprov NTB juga menilai keputusan tersebut telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada bagian akhir surat, Pemprov NTB menegaskan bahwa keputusan mutasi tersebut dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di Provinsi NTB.
Maka berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pemprov NTB menyimpulkan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/362/BKD/2026 dinilai sah secara hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu keberatan Saudara (Ahmad Yani, Red) tidak dapat diterima,” demikian bunyi penegasan dalam surat tanggapan tersebut.
Editor : Marthadi