LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, resmi melakukan pergantian posisi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.
Semula, tugas dan tanggung jawab Plh Sekda NTB, dilaksanakan oleh Lalu Mohammad Faozal yang jabatan definifnya adalah Asisten II Setda NTB, kini beralih ke Budi Herman selaku Inspektur NTB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengatakan pihaknya tengah mempelajari kemungkinan, mengusulkan Budi Herman sebagai Penjabat (Pj) Sekda NTB.
“Kalau ada kesempatan nanti, saya coba mempertanyakan apakah kita ada peluang untuk mengusulkan Pj Sekda sembari kita menunggu (pejabat Sekda NTB definitif, Red),” ujarnya, Kamis (5/3).
Berkaca dari pengalaman Pemprov Bengkulu, pengusulan nama calon Sekda definitif ke pemerintah pusat dilakukan pada Desember 2025. Namun, penetapan dan pelantikannya malah berlangsung pada pertengahan Februari 2026 lalu.
Karenanya menurut Tri, jika SK Sekda definitif belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dan belum ada pelantikan sebelum lebaran Idulfitri, pihaknya akan mendiskusikan opsi pengangkatan Pj Sekda, dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) NTB.
Pihaknya mempertimbangkan untuk mengusulkan Budi Herman sebagai Pj Sekda terlebih dahulu, agar kewenangannya lebih luas dan levelnya meningkat, karena jika hanya menjabat sebagai Plh Sekda NTB, kewenangannya terbatas.
Mengacu regulasi, Plh Sekda hanya berwenang melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif yang berhalangan sementara, termasuk administrasi rutin, menetapkan sasaran kerja, kenaikan gaji berkala, surat cuti, dan surat tugas.
Namun, Plh Sekda tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Sementara itu, Pj Sekda memiliki kewenangan yang hampir setara dengan Sekda definitif, yaitu membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah.
Dengan status Pj Sekda, Budi Herman diharapkan dapat mengambil keputusan strategis yang lebih luas dibandingkan Plh Sekda.
Tri juga menyinggung proses birokrasi terkait pengangkatan Sekda definitif.
Ia menyebut pengajuan harus melalui mekanisme di tingkat nasional dan saat ini masih terdapat antrean panjang calon pejabat eselon 1, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun kementerian.
“Saya sudah sampaikan bahwa dari pihak Seskab pun mengakui dan menyadari kondisi ini. Apalagi informasi terakhir yang saya dapatkan, ada 15 calon eselon 1 yang menunggu tanda tangan Presiden, bukan hanya NTB,” bebernya.
Meskipun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki ketentuan merespons lima hari setelah pengajuan, tetapi Kemendagri dan Seskab tidak demikian.
Diakuinya, persetujuan penetapan nama calon Sekda NTB definitif, dari Kemendagri dan diteruskan ke Seskab pada 4 Februari.
Maka jika dihitung, proses di Seskab sampai saat ini telah berjalan selama sebulan, dan hingga sekarang belum selesai, karena tidak ada SOP baku mengenai jangka waktu pemrosesan.
Jadi semua bergantung pada situasi dan kondisi yang ada.
Kendati demikian, ini hanya harapan atau opsi dari BKD NTB, mengusulkan Budi Herman sebagai Pj Sekda NTB.
Bagaimana pun, Gubernur Iqbal masih berharap pelantikan Sekda NTB definitif segera terlaksana dan bisa berlangsung dalam waktu dekat.
Editor : Kimda Farida