LombokPost - Pemprov NTB memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin (9/3).
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menegaskan revisi perda ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika ekonomi serta penyesuaian dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Perubahan regulasi ini bertujuan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Sehingga pemungutannya dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Wagub Dinda sapaan akrabnya, menegaskan revisi perda akan sektor pertambangan.
Pemprov NTB mengusulkan jenis penerimaan baru berupa Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang rakyat sekaligus mendukung program rehabilitasi dan pelestarian lingkungan pascatambang.
Wagub Dinda menekankan, pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Dengan revisi perda dan penerapan IPERA, Pemprov NTB berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang lebih bertanggung jawab, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin menegaskan penekanan utama Ipera terletak pada formulasinya, yang mencakup tarif, besaran, dan mekanisme pemungutan.
Nantinya, setelah revisi perda ditetapkan, Dinas ESDM bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pemungutan. “Ini agar kontribusi ini bisa lebih dipahami dan transparan,” kata dia.
Ia merinci tiga komponen utama dalam perhitungan Ipera. Mulai dari retribusi lokasi yang dihitung berdasarkan luas lahan tambang rakyat dan dikonversi ke rupiah.
Produksi, yaitu kontribusi yang ditentukan dari jumlah dan jenis produksi, seperti emas, perak, tembaga, atau logam lainnya. Kemudina, iuran pasc tambang, yang merupakan kontribusi untuk rehabilitasi dan pelestarian lingkungan setelah kegiatan tambang selesai.
“Itu kalau bahasa dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan, Red), namanya jaminan pascatambang,” terang pria yang juga Plt Kepala Dinas LHK NTB tersebut.
Ia menekankan bahwa ketiga komponen ini akan dihitung secara terintegrasi untuk menentukan tarif yang akan dipungut Pemprov NTB, dan disetorkan ke rekening khusus.
“Ini juga alasan pentingnya revisi perda, agar seluruh mekanisme pemungutan Ipera dapat dijalankan dengan jelas dan akuntabel,” ujarnya.
Menanggapi potensi PAD dari Ipera, Samsudin menyebut bahwa angka pastinya belum bisa ditentukan karena bergantung pada hasil eksplorasi dan produksi di tiap lokasi.
“Ini yang menentukan besaran PAD adalah produksi per lokasi IPR. Yang terpenting adalah pengawasan dan pembinaan agar pelaksanaannya sesuai aturan,” tambahnya.
NTB menargetkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah memiliki dokumen lengkap dari pemerintah pusat, untuk dioptimalkan.
Samsudin menegaskan, meski tujuan utama adalah meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat, aspek lingkungan tetap menjadi prioritas.
“Pak Gubernur menekankan, tambang ini harus memberikan pendapatan bagi rakyat secara sehat, namun lingkungan tetap harus dijaga. Tidak boleh ada kerusakan yang berdampak pada masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Jubir Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan kebijakan Ipera juga bukan semata soal PAD, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.
Karena itu, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), harus ditopang regulasi daerah yang kuat, memastikan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan dan tidak merusak masa depan lingkungan NTB,” jelasnya.
Editor : Marthadi