LombokPost - Dua aset strategis yakni Gedung Wanita dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB yang berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram, kini tidak lagi berada dalam penguasaan Pemprov NTB.
Kepastian tersebut menyusul putusan sengketa kepemilikan yang dimenangkan oleh pihak penggugat, I Made Singarsa.
Sengketa atas kedua aset ini diketahui telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik. Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB selama ini dinilai memiliki peran penting, tidak hanya sebagai fasilitas pelayanan pemerintahan dan publik, tetapi juga sebagai representasi kehadiran negara dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Pemprov NTB Yakin Bukti Baru Yang Disiapkan, Hadapi Sengketa Aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu
Sebelumnya, Pemprov NTB sempat menunjukkan optimisme dalam upaya mempertahankan aset tersebut. Hal itu menyusul diajukannya upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), dengan mengajukan novum atau bukti baru. Namun, hasil akhir perkara justru memenangkan pihak penggugat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Biro Hukum Setda NTB, Hubaidi, yang menjadi leading sector dalam penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, kondisi fisik Gedung Wanita kini sudah tidak lagi berdiri. Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan tersebut telah rata dengan tanah. Seorang warga yang berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa pembongkaran gedung dilakukan sekitar satu minggu sebelum Ramadan. “Sekitar seminggu sebelum puasa, gedung itu sudah dirobohkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengaku, belum melihat adanya pembongkaran tersebut. “Saya belum lihat itu,” katanya singkat.
Perkembangan ini menambah sorotan terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan sengketa hukum dan dampaknya terhadap pelayanan publik di wilayah NTB.
Editor : Kimda Farida