Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemendagri Tolak Usulan Penarikan Pajak Kendaraan Pelat Luar Daerah, Pemprov NTB Terus Lobi

Yuyun Kutari • Kamis, 9 April 2026 | 09:20 WIB
Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti. (YUYUN/LOMBOK POST)
Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemprov NTB melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal, dengan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru di luar sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti menegaskan pihaknya tengah menjajaki sejumlah potensi baru, termasuk optimalisasi pajak dari kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB. “Ini yang sedang kita upayakan,” katanya.

Meski demikian, menetapkan sumber PAD melalui potensi yang satu ini cukup menantang. Ia mengungkapkan, usulan pengenaan kewajiban pajak bagi kendaraan berpelat luar daerah sebenarnya telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Labkesda Jadi Mesin PAD Baru, Dinkes Mataram Tancap Gas Usai Berstatus BLUD

Bukannya mendapat persetujuan, usulan tersebut malah ditolak dengan alasan prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Begitu jawaban dari kementerian,” ujarnya.

Namun Pemprov NTB taka akan menyerah, dan akan kembali menghadap ke Kemendagri. Bapenda NTB menilai ada aspek keadilan yang perlu dipertimbangkan.

Menurutnya, kendaraan berpelat luar daerah yang menggunakan jalan raya di NTB yang selama ini dipelihara oleh pemerintah daerah, seharusnya turut berkontribusi dengan membayar pajak di wilayah tersebut.

“Ada asas keadilan yang kami tuntut. Kendaraan pelat luar ini menggunakan jalan raya kita di NTB yang dipelihara oleh kita. Minimal, bayarlah pajaknya di sini,” ujar kepala Bappeda NTB tersebut.

Ia mengungkapkan, banyak kendaraan dari luar daerah seperti Surabaya dan Jakarta yang beroperasi di NTB, tanpa memberikan kontribusi pajak ke daerah, padahal mereka memanfaatkan infrastruktur jalan di Bumi Gora.

Terhadap kondisi ini, Nelly pun ikut menyoroti perbedaan proses administrasi kendaraan antar daerah. Proses balik nama kendaraan di daerah asal seperti Jakarta cenderung sulit, karena mereka tidak ingin kehilangan potensi PAD.

Baca Juga: Implementasi Kebijakan HKPD Jadi Pemicu PAD Turun

Sementara perpanjangan pajak relatif mudah dan cepat tak sampai 30 menit dilakukan, lantaran sistem yang terbangun sudah sesuai kebutuhan masyarakat.

“Sistem mereka sudah bagus, tetapi yang kita inginkan bahwa kendaraan itu ramai di jalan raya kita, boleh bantu kita memeliharanya,” kata Nelly.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Bapenda NTB berharap dukungan dari pihak legislative, agar turut membantu melobi pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, agar kebijakan ini dapat disetujui.

Terlebih, jumlah kendaraan pelat luar di NTB dinilai cukup signifikan, meski masih dalam tahap pendataan. “Kami sangat berharap teman-teman dewan, memahami niat pemprov ini dan bantu kita melobi kemendagri untuk meng-oke-kan usulan kami,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda NTB juga mulai menyoroti potensi pajak lain yang dinilai belum tergarap optimal, seperti pajak air permukaan. Pelaku usaha, khususnya hotel yang menggunakan air permukaan untuk operasional seperti kolam renang. 

“Berapa banyak hotel yang menggunakan air permukaan? Sudah terdata belum? Sudah bayar pajak belum? Ini yang sedang kita dorong,” ujarnya. 

Baca Juga: Lewat Revisi Perda, IPERA Jadi Instrumen Baru Pemprov NTB Dongkrak Pendapatan Daerah

Tak hanya itu, potensi dari sektor Izin Pertambangan Rakyat (IPERA) juga mulai disiapkan. Meski saat ini baru satu izin yang terbit, Dinas ESDM serta Dinas Koperasi dan UKM NTB tengah menyusun regulasi pendukung agar sektor ini bisa segera memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

“Kita harus menyambut itu jadi harus ada aturannya, agar ketika IPERA ini running, setoran retribusi dan pajaknya juga jalan,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#pajak air permukaan #Kemendagri #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #pendapatan asli daerah (PAD) #Pemprov NTB