
LombokPost - Pendapatan Provinsi NTB tahun 2025 mengalami penyesuaian, akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan opsen yang diterapkan membuat sebagian pajak daerah, yang sebelumnya diterima penuh oleh provinsi, kini harus dibagi bersama kabupaten/kota.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, secara umum kondisi keuangan provinsi tetap stabil. Namun NTB mengalami penurunan pendapatan akibat kebijakan tersebut.
“Penurunan diperkirakan sebesar 20,70 persen,” tegasnya.
Terutama karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turun 40,64 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turun 37,57 persen yang harus didistribusikan ke kabupaten/kota, dan pajak rokok turun 10,05 persen.
Pemprov NTB sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun penggalian sumber penerimaan bukan pajak.
Berdasarkan data realisasi APBD 2025, total pendapatan daerah Rp 6,47 triliun atau 99,79 persen dari target Rp 6,49 triliun, menurun 2,19 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp 6,62 triliun.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2,75 triliun atau 98,21 persen dari target Rp 2,80 triliun, turun 5,19 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,91 triliun.
Pendapatan dari dana transfer terealisasi Rp 3,53 triliun atau 99,79 persen dari target Rp 3,49 triliun, dan pendapatan sah daerah Rp 179,71 miliar atau 99,79 persen dari target Rp 182,05 miliar. Mengalami penurunan 53,19 persen dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 383,92 miliar.
Terkait belanja daerah, APBD 2025 dialokasikan sebesar Rp 6,49 triliun dengan realisasi Rp 6,05 triliun atau 93,14 persen.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




