Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

SPPG Wajib Lakukan Pengawasan Internal Rutin tapi Banyak yang Lalai

Yuyun Kutari • Selasa, 14 April 2026 | 23:43 WIB
MENERIMA MANFAAT: Anak sekolah menerima kotak nasi berisi MBG, di salah satu sekolah di Dusun Aik Mual, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)
MENERIMA MANFAAT: Anak sekolah menerima kotak nasi berisi MBG, di salah satu sekolah di Dusun Aik Mual, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB. 

kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan masih banyak SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh sejumlah SPPG.

Selain itu, masih terdapat kekurangan dalam aspek infrastruktur pendukung, seperti Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai standar. 

“Ini harus menjadi perhatian penting,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB HL Hamzi Fikri, Senin (13/4).

Penerbitan SLHS bagi SPPG, dilakukan berdasarkan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi secara ketat.  menjelaskan bahwa syarat pertama adalah Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilakukan oleh tim Dikes kabupaten/kota bersama Puskesmas.

Syarat kedua yakni kepemilikan sertifikat pelatihan penjamah makanan, dan syarat ketiga berupa hasil pemeriksaan sampel air serta makanan di laboratorium terakreditasi. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus IRT Kritik Menu MBG 

Meski SLHS telah diterbitkan, Fikri menekankan pengawasan internal tetap menjadi kewajiban setiap SPPG. Setiap unit diwajibkan melakukan pemeriksaan mandiri setiap bulan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Puskesmas setempat. 

Sayangnya, belum semua SPPG secara proaktif meminta dan melaksanakan pengawasan internal. “Padahal, pengawasan ini sangat krusial untuk mendeteksi dini potensi masalah,” tegas dia.

Pengawasan internal menggunakan standar yang sama dengan pengawasan eksternal tenaga kesehatan, meliputi kualitas dan penyimpanan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan makanan matang, penyajian, kebersihan peralatan, higiene personal penjamah makanan, hingga kondisi lingkungan agar bebas dari cemaran. 

Sebagai langkah pembinaan, Dikes NTB bersama Dinkes kabupaten/kota akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap SPPG di wilayah NTB. 

“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi dalam program MBG, kepada Dikes atau puskesmas setempat,” jelasnya.

Baca Juga: BGN Izinkan Tujuh Dapur MBG Beroperasi Lagi di Lombok Tengah

Ketua Tim Satgas MBG NTB Fathul Gani menegaskan penghentian operasional sementara ini, jangan hanya dilihat sebagai bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya perbaikan menyeluruh terhadap kualitas layanan pemenuhan gizi oleh pihak SPPG di NTB. 

“Ya jadi itu ya, kita ambil hikmah saja. Kita ambil hikmah dari semua ini, untuk kita berbenah,” ujar dia.

Pemerintah ingin menutup ruang terjadinya penyimpangan, atau kejadian menonjol akibat ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan oleh pihak SPPG.

Ia menjelaskan, pada fase awal pelaksanaan program MBG, fokus masih pada penyusunan dan uji coba menu, untuk penerima manfaat. Namun, setelah berjalan selama enam bulan pertama, aspek tersebut dinilai sudah cukup matang untuk dievaluasi.

“Memang tahun kedua ini adalah tahun peningkatan kualitas, jadi tidak ada lagi kita berbicara menu A, B, C, menu ini sudah kita belajar, itu sudah bisa dievaluasi sebenarnya,” jelas pria yang juga Asisten I Setda NTB tersebut.

Langkah evaluasi ini diharapkan mampu memastikan seluruh SPPG di NTB dapat beroperasi sesuai standar yang ditetapkan, sehingga program pemenuhan gizi benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Dengan sekarang sudah saatnya kita peningkatan kualitas dan pemerataan penerimaan manfaat itu,” tandasnya.

Kepala Regional BGN NTB Eko Prasetyo menyampaikan saat ini, dua indikator kepatuhan SPPG yaitu difokuskan pada SLHS dan IPAL.

“Menjadi perhatian utama, dalam tahap evaluasi dan pembenahan yang dilakukan sekarang, jika kita berbicara kepatuhan SPPG,” jelasnya.

Baca Juga: 362 Dapur MBG Disetop, STN Dukung BGN: Kualitas Pangan Tak Bisa Ditawar, Libatkan Petani Lokal

Meski demikian, ke depan tidak menutup kemungkinan, akan ada indikator tambahan yang harus dipenuhi oleh mitra maupun yayasan pengelola SPPG.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan pemenuhan gizi, terus meningkat dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. BGN memiliki kewajiban untuk memastikan setiap SPPG, mampu melakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan layanan juga harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar keamanan pangan dan kelestarian lingkungan.

“Karena kita memiliki kewajiban untuk memastikan SPPG itu dapat melakukan perbaikan sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi #Makan Bergizi Gratis #NTB #Badan Gizi Nasional (BGN) #SLHS