Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaga Warisan Budaya, Kemenkum NTB Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Lombok Tengah

Kimda Farida • Rabu, 15 April 2026 | 13:37 WIB
Kanwil Kemenkum NTB menjadi narasumber pelatihan tenaga kebudayaan di Lombok Tengah untuk mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Kanwil Kemenkum NTB menjadi narasumber pelatihan tenaga kebudayaan di Lombok Tengah untuk mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal.

 

LombokPost--Upaya melindungi kekayaan budaya daerah terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) ambil bagian dalam pelatihan dan pendataan tenaga kebudayaan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (15/4).

Kegiatan ini melibatkan sekitar 40 pelaku budaya dari berbagai sektor, mulai dari seniman, budayawan, pengrajin songket, komunitas peresean, hingga pelaku kuliner tradisional.

Mereka menjadi bagian penting dalam menjaga sekaligus mengembangkan kekayaan budaya lokal yang memiliki nilai ekonomi dan identitas daerah.

Dalam forum tersebut, tim Kanwil Kemenkum NTB hadir sebagai narasumber dan menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, hingga sumber daya genetik yang diwariskan secara turun-temurun.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara KIK dan kekayaan intelektual personal. Jika KIK bersifat kolektif dan dimiliki komunitas, maka kekayaan intelektual personal memiliki pencipta atau pemegang hak yang jelas.

Baca Juga: Somasi Puluhan Akun, Tuntut Permintaan Maaf Secara Terbuka

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa perlindungan KIK menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan budaya sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Perlindungan ini bukan hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga memastikan nilai budaya memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Kerja Sama RI-AS Diteken, Akses Udara Masih Dibahas

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah mengungkapkan rencana pendaftaran enam Warisan Budaya Takbenda (WBTB) pada 2026, khususnya dalam kategori permainan tradisional.

Langkah ini diharapkan dapat dilanjutkan dengan skema perlindungan KIK.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan pelaku budaya, mulai dari proses identifikasi hingga pencatatan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan budaya lokal sekaligus memperkuat posisi NTB dalam peta kekayaan budaya nasional.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB